Scroll untuk baca berita
HeadlineNEWS-BIDIK NAGANRAYA

(3T)Desa Kuala Seumayam Butuh Perhatian Serius: Potensi SDA Melimpah, Tapi Masih Tertinggal

564
×

(3T)Desa Kuala Seumayam Butuh Perhatian Serius: Potensi SDA Melimpah, Tapi Masih Tertinggal

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK||Nagan Raya, — Desa Kuala Seumayam, yang terletak di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, hingga kini masih tergolong sebagai desa terpencil, tertinggal, dan terluar (3T). Desa ini berada di tapal batas antara Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dan dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam yang belum tergarap.

secara optimal.Minggu (6/4/2025).

Tokoh masyarakat sekaligus Kepala Desa Kuala Seumayam, M. Nasir, menyuarakan harapan besar kepada pemerintah pusat dan daerah agar memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan di wilayahnya. Salah satu yang diusulkannya adalah program transmigrasi nelayan ke desa tersebut, yang diyakini dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan jumlah penduduk serta perbaikan infrastruktur dasar.

“Desa kami sangat tertinggal. Kami memohon agar program transmigrasi dapat diarahkan ke Kuala Seumayam. Dengan bertambahnya jumlah penduduk dan perbaikan infrastruktur seperti akses jalan, kami yakin perekonomian masyarakat akan tumbuh,” ujar M. Nasir.

Ia menambahkan, meskipun Kuala Seumayam merupakan salah satu desa tertua di kawasan tersebut, namun hingga kini belum tersentuh oleh investasi maupun program pembangunan signifikan dari pemerintah. “Sudah puluhan tahun kami tertinggal. Harapan kami agar ada kajian serius terhadap potensi sumber daya alam di sini,” ungkapnya.

M. Nasir juga menyoroti keberadaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang membentang di wilayah desanya, yang menjadi batas alam antara Nagan Raya dan Abdya. Menurutnya, kawasan ini sangat potensial untuk dibangun pelabuhan bagi nelayan serta Tempat Pemasaran Ikan (TPI) yang dapat mendongkrak sektor perikanan dan kelautan lokal.

“Kawasan ini sangat strategis. Pemandangan pantainya juga indah dan layak dijadikan destinasi wisata. Dengan adanya pembangunan akses jalan dan fasilitas pendukung lainnya, kami yakin desa ini bisa berkembang pesat,” lanjutnya.

Masyarakat Kuala Seumayam juga menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan, termasuk mendukung para investor yang berminat menanamkan modal di wilayah tersebut. M. Nasir berharap pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, tidak hanya menjadikan program pembangunan sebagai formalitas, tetapi benar-benar hadir untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin bangkit. Kami ingin ikut berinovasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan desa. UMKM dan ekonomi lokal harus menjadi prioritas demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berkomitmen memastikan pembangunan hunian sementara bagi masyarakat terdampak banjir bandang dapat segera diselesaikan dan ditempati sebelum bulan suci Ramadhan,” ujar Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., saat meninjau progres pembangunan Huntara di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Minggu (25/01/2026).

ACEH BARAT DAYA

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (NaCN) dan merkuri dalam tambang emas rakyat di Aceh Barat Daya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Tim Liputan Khusus Aceh, Minggu (25/01/2026).

Headline

“Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar beserta 114 paket sabu seberat total 114,89 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Very Syahputra, S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.