NEWS-BIDIK,//JEPARA – Dugaan penyelewengan kayu hasil penebangan dari kawasan hutan milik Perum Perhutani kembali mencuat pelakunya warga Desa Cepogo j , Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Kayu-kayu bernilai tinggi tersebut disebut tidak melalui jalur resmi dan tidak masuk ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK), sebagaimana mestinya.
Informasi yang dihimpun pada Kamis (5/6/2025), kayu-kayu tersebut justru dijual langsung ke seorang penjual kayu berinisial F, warga Desa Mulyoharjo. Saat dikonfirmasi di tempat usahanya, F mengklaim seluruh kayu yang ia miliki memiliki legalitas yang sah.
“Kayu saya resmi semua dan ada suratnya. Tidak mungkin saya menerima kayu curian,” ujar F saat ditemui wartawan.
Namun, ketika diminta menunjukkan surat resmi dari TPK, F tidak dapat memberikan dokumen tersebut. Sebaliknya, ia justru menghubungi J, warga Desa Cepogo, yang diduga sebagai pemasok kayu tersebut.
Menariknya, J tidak menunjukkan itikad klarifikasi, melainkan diduga berupaya meminta bantuan beberapa oknum wartawan untuk meredam pemberitaan agar kasus ini tidak menyebar luas.
Salah satu pekerja dari J bahkan mengakui bahwa kayu yang dijual kepada F berasal dari lahan Perhutani.
“Memang kayu itu dari lahan Perhutani. Kami yang bawa ke F,” ucapnya singkat.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap dugaan pembalakan liar dan penyelewengan kayu milik negara tersebut. Masyarakat pun menilai APH terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini.
Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas menyebutkan dalam Pasal 50 bahwa setiap orang yang menerima, membeli, atau menjual kayu yang patut diduga berasal dari kawasan hutan tanpa dokumen yang sah dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut sumber daya alam yang seharusnya dikelola dan dijaga untuk kepentingan bersama. Diharapkan aparat segera bertindak agar praktik perusakan hutan ini tidak terus terjadi tanpa hambatan hukum.