NEWS-BIDIK,//Tegal, Jawa Tengah Praktik ilegal penimbunan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng wajah keadilan di Kabupaten Tegal. Seorang pengangsu berinisial MFT, yang beroperasi di SPBU 44.521.16 Kecamatan Warureja, diduga terlibat dalam praktik pembelian solar subsidi secara massal menggunakan jeriken 30 hingga 35 liter, kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan dari selisih harga.
Ironisnya, ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp, MFT justru bersikap arogan dengan nada mengintimidasi, bahkan menantang berkelahi pimpinan redaksi. Sikap ini jelas mencederai kebebasan pers, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan awak media pada Sabtu (28/6/2025), aktivitas mencurigakan tersebut dilakukan terang-terangan, bak SPBU pribadi, tanpa pengawasan ketat dari pihak aparat penegak hukum (APH) maupun pengelola SPBU. Padahal praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Tim gabungan pimpinan redaksi menemukan data valid terkait aktivitas MFT di lokasi Jalan Kedung Kelor No. 1 Panjatan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Dugaan praktik ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi secara tepat sasaran.
Upaya membungkam media dengan intimidasi adalah tindakan yang mencederai nilai demokrasi. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Atas dasar temuan dan bukti yang dikantongi, tim media menegaskan komitmennya untuk segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian agar kasus ini diusut tuntas. Aparat penegak hukum diminta tidak tutup mata dan segera menindak tegas para oknum mafia migas, termasuk jaringan yang melindungi mereka.
“Kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat dan siap melaporkan ke kepolisian agar praktik haram semacam ini tidak terus merugikan masyarakat dan negara,” tegas perwakilan tim investigasi media.
Jurnalisme bertanggung jawab harus terus berdiri tegak sebagai pilar keempat demokrasi, menjadi benteng transparansi dan keadilan. Intimidasi terhadap wartawan adalah tindakan pengecut yang tidak boleh dibiarkan, dan sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.