Scroll untuk baca berita
ACEH BARAT DAYAPolitik

Pemkab Abdya Tetapkan 29 Maret sebagai Hari Meugang Idul Fitri 1446 H

34
×

Pemkab Abdya Tetapkan 29 Maret sebagai Hari Meugang Idul Fitri 1446 H

Sebarkan artikel ini

News Bidik||BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) resmi menetapkan pelaksanaan Meugang Idul Fitri 1446 Hijriah pada Sabtu, 29 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.8.1 yang ditandatangani oleh Bupati Abdya, Dr. Safaruddin SSos MSP.

Plt Sekda Abdya, Rahwadi, Senin (24/3/2025), menyatakan bahwa pemerintah juga menetapkan lima lokasi resmi untuk penyembelihan hewan Meugang. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lokasi penyembelihan.

“Meugang adalah budaya lokal Aceh. Pak Bupati ingin menghidupkan kembali tradisi ini dengan cara memusatkan penyembelihan hewan ternak. Selain itu, ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan,” ujar Rahwadi.

Pemkab Abdya mengimbau agar penyembelihan hewan ternak hanya dilakukan di lima lokasi yang telah ditetapkan, yakni:

1. Kecamatan Babahrot – Pasar Rakyat Desa Pantee Rakyak

2. Kecamatan Kuala Batee – Pinggiran sungai Desa Krueng Panto

3. Kecamatan Blangpidie – Pinggiran sungai Krueng Beukah/Krueng Susoh, Desa Lhung Asan

4. Kecamatan Tangan-Tangan – Pasar Tanjung Bunga, Desa Gunong Cut

5. Kecamatan Manggeng – Lapangan bola kaki Desa Seuneulop

Pemerintah meminta para pedagang daging untuk menaati aturan ini dan tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging sehari sebelum hari Meugang.

“Terkait penetapan 1 Syawal 1446 H, kami tetap berpedoman pada keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama,” pungkas Rahwadi.

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami