HeadlineJawa BaratNEWSBIDIK CIREBON

Diduga Salurkan BBM Subsidi ke Kapal, Mobil Tangki PT SRE Terpantau di Pelabuhan Cirebon

2769
×

Diduga Salurkan BBM Subsidi ke Kapal, Mobil Tangki PT SRE Terpantau di Pelabuhan Cirebon

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,CIREBON , Dugaan aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang belum jelas legalitasnya kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Pelabuhan Cirebon, tepatnya di Jalan Donggala No. 3, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Aktivitas yang terpantau pada Kamis, 8 Oktober 2026, tersebut melibatkan kendaraan tangki berwarna biru putih yang mencantumkan nama PT Sinar Raya Energi (SRE) pada bagian lambung kendaraan. Jumat, (9/10/2026)

Berdasarkan pantauan tim investigasi media sekitar pukul 14.12 WIB, salah satu mobil tangki yang membawa identitas PT Sinar Raya Energi terlihat memasuki kawasan Pelabuhan Cirebon.

Karena mencurigai adanya aktivitas distribusi BBM di kawasan tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran di sekitar lokasi untuk mengetahui aktivitas kendaraan tangki tersebut.

Sejumlah Mobil Tangki Terpantau di Area Pelabuhan

Dari hasil penelusuran, terlihat beberapa unit kendaraan transportir berwarna biru putih berada di kawasan pelabuhan. Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui mencantumkan identitas PT Sinar Raya Energi (SRE) pada bagian lambung.

Lokasi kendaraan juga berada tidak jauh dari sebuah kapal yang terlihat bertuliskan  Batara Narada

Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai jenis BBM yang dibawa, asal BBM, tujuan distribusi, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan pengangkutan dan penyaluran BBM tersebut.

Namun demikian, keberadaan kendaraan tangki di lokasi pelabuhan maupun pencantuman identitas perusahaan pada kendaraan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau penyalahgunaan BBM subsidi. Status BBM, dokumen pengangkutan, izin usaha, serta tujuan penyaluran perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Keterangan Sopir Sebut BBM Milik PT SRE

Seorang sopir yang ditemui di sekitar lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa BBM tersebut merupakan bagian dari kegiatan PT Sinar Raya Energi (SRE).

Sumber tersebut juga menyebut nama seseorang bernama Charles dan Yomi sebagai pihak yang disebut bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan berdomisili di wilayah Indramayu.

Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak PT Sinar Raya Energi maupun pihak yang disebut sebagai penanggung jawab.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai jenis dan status BBM yang diangkut, asal BBM, tujuan pengiriman, dokumen pengangkutan, serta izin distribusi yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Solar Subsidi atau Solar Industri?

Persoalan utama yang perlu dipastikan oleh aparat bukan semata-mata keberadaan mobil tangki di kawasan pelabuhan, melainkan asal-usul dan status BBM yang diangkut.

Apabila BBM tersebut merupakan solar industri/non-subsidi dan seluruh kegiatan pengangkutan serta penyalurannya dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut harus dibedakan dari penyalahgunaan BBM subsidi.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan bahwa BBM bersubsidi dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, diangkut atau diniagakan dengan cara yang menyimpang dari ketentuan, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum.

BPH Migas sendiri pada 2026 terus memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi, termasuk terhadap dugaan penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan. Dalam sejumlah pengawasan, BPH Migas menemukan indikasi pembelian berulang dan penjualan kembali BBM subsidi kepada sektor industri.

BPH Migas juga menegaskan bahwa pengawasan distribusi dilakukan mulai dari penyimpanan dan distribusi hingga penyaluran di tingkat SPBU.

Potensi Persoalan Hukum Jika Terbukti BBM Subsidi Disalahgunakan

Apabila nantinya penyelidikan aparat membuktikan bahwa BBM yang diangkut merupakan BBM yang disubsidi pemerintah dan terjadi penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaganya, ketentuan pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan dapat menjadi salah satu dasar hukum yang dipertimbangkan.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, apabila dugaan tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, ketentuan mengenai pertanggungjawaban badan usaha dan/atau pengurus juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun Perpres Nomor 117 Tahun 2021 merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

APH dan BPH Migas Diminta Verifikasi

Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum setempat, khususnya Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat, bersama BPH Migas, diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap aktivitas kendaraan tangki tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan:

– asal dan jenis BBM yang diangkut;

– status BBM, apakah subsidi atau non-subsidi;

– dokumen dan izin pengangkutan;

– pihak pemilik atau pengirim BBM;

– tujuan pengiriman;

– pihak penerima BBM;

– dokumen transaksi dan distribusi;

– serta hubungan aktivitas tersebut dengan kapal Batara Narada, jika memang terdapat kegiatan penyaluran BBM ke kapal tersebut.

BPH Migas sendiri memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian BBM, sementara kepolisian memiliki fungsi penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Pertanyaan yang Perlu Dijawab

Munculnya kendaraan tangki beridentitas perusahaan di kawasan pelabuhan tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya praktik ilegal. Namun, temuan lapangan tersebut menjadi penting untuk diverifikasi karena menyangkut distribusi komoditas energi yang memiliki regulasi ketat.

Pertanyaan yang kini perlu dijawab adalah apakah BBM yang diangkut kendaraan PT Sinar Raya Energi tersebut merupakan solar industri/non-subsidi yang legal, atau terdapat BBM subsidi yang diduga dialihkan melalui jalur distribusi tersebut?

Jika seluruh dokumen dan perizinan dinyatakan lengkap, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM subsidi, aparat diharapkan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Raya Energi dan pihak yang disebut bernama Charles dan Yomi belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan tersebut. Berita ini tetap menempatkan seluruh informasi sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, pengungkapan fakta secara menyeluruh menjadi penting agar distribusi BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, berlangsung sesuai aturan serta tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Baca Juga

PETISI AHLI Dukung Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri: Figur Tepat dan Berpengalaman

Wartawan Bekasi Raya Satukan Barisan, Desak Pemkab Bekasi Tuntaskan Dugaan Perlakuan Tak Patut terhadap Jurnalis

Kapolri Suyudi Ario Seto Tegaskan Pembenahan Polri, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum yang Adil

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

“Dugaan pungutan liar di kawasan Jembatan Timbang Tolongas, Sumedang, menjadi perhatian serius karena sejumlah truk bermuatan terlihat melanjutkan perjalanan tanpa masuk ke area penimbangan setelah diduga terjadi transaksi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak pengelola UPKB serta instansi terkait. Transparansi pemeriksaan dan penegakan aturan diperlukan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.”

Headline

Wartawan Bekasi Raya menyatukan barisan dan akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aksi tersebut juga mendesak Pemkab Bekasi melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi.

Jawa Barat

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menghilangkan hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial. Pekerja informal, termasuk peserta mandiri dan pekerja dengan upah di bawah UMK, tetap berhak mendapatkan bansos sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.”

Headline

Dugaan adanya praktik pembekingan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum aparat berpangkat bintang dua perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.