NEWSBIDIK,JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2026). Pengesahan tersebut menjadi landasan pemerintah dalam menjalankan agenda pembangunan nasional sekaligus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
APBN 2027 dirancang dengan menitikberatkan pada delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN). Fokus kebijakan tersebut mencakup penguatan kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta percepatan hilirisasi dan industrialisasi.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan APBN 2026 Harus Efisien dan Bebas Defisit: “Setiap Rupiah Harus Bermanfaat”
Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan pembangunan infrastruktur, penyediaan perumahan, penguatan ketahanan bencana, pengembangan ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa, serta percepatan penurunan angka kemiskinan.
Dukungan anggaran turut diarahkan pada sektor pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, peningkatan tata kelola pemerintahan, digitalisasi, hingga penguatan diplomasi ekonomi. Seluruh agenda tersebut diharapkan mampu memperkuat fondasi perekonomian nasional dan memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Baca Juga
Bupati Nagan Raya Sampaikan Undangan Presiden Prabowo Lewat Hashim Djojohadikusumo
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, kebijakan fiskal 2027 disusun dengan pendekatan ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Strategi tersebut ditujukan untuk memastikan berbagai program prioritas nasional dapat berjalan optimal, tanpa mengabaikan kredibilitas serta keberlanjutan fiskal negara.
Menurut Suahasil, peran fiskal tidak hanya sebatas instrumen pembiayaan pembangunan, tetapi juga menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi dan pelindung masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.
“Fiskal harus hadir untuk menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat dengan tetap menjaga kredibilitasnya. Kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif secara kolaboratif, terarah, dan terukur, dengan defisit sebesar 2,4 persen terhadap PDB,” ungkap Suahasil, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Kamis (1/10/2026).
Dari sisi postur anggaran, pendapatan negara pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp3.435,1 triliun. Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,3 triliun, dengan kebutuhan pembiayaan mencapai Rp671,2 triliun yang akan dikelola melalui strategi inovatif dan terukur.
Sejumlah alokasi strategis juga disiapkan untuk memperkuat program yang memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Anggaran pendidikan memperoleh porsi sebesar Rp824 triliun, disusul perlindungan sosial senilai Rp539,7 triliun dan ketahanan pangan sebesar Rp195,3 triliun.
Besarnya alokasi tersebut mencerminkan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan ketersediaan pangan sebagai salah satu fondasi utama ketahanan nasional.
Suahasil menekankan, setiap alokasi dalam APBN bukan sekadar angka atau target keuangan, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Angka-angka ini bukan sekadar target fiskal. Di baliknya terdapat tanggung jawab pemerintah untuk menjaga momentum pembangunan, sekaligus memastikan setiap rupiah dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Dengan disahkannya APBN 2027, pemerintah diharapkan mampu menerjemahkan kebijakan fiskal menjadi program pembangunan yang efektif, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mendorong pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.
(Humas Kemenkeu/IAN/DND – Humas Kemensetneg)
















