NEWSBIDIK, Pekalongan, Jawa Tengah — Sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menjadi sorotan di wilayah Desa Banjaranyar, Werdi, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu (25/9/2026), sekitar pukul 16.33 WIB, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Dari hasil pengecekan di lapangan, tim mendapati sebuah bangunan berukuran sekitar 4 x 5 meter yang berada di lingkungan pangkalan truk dan berdekatan dengan warung serta tempat karaoke. Bangunan tersebut diduga digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar.
Di dalam bangunan, tim menemukan sejumlah jerigen dan puluhan wadah bekas air mineral berukuran sekitar 15 liter yang disebut digunakan untuk menampung solar. Wadah-wadah tersebut terlihat tertata di dalam ruangan.
Selain itu, ditemukan pula sebuah selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah penampungan.
Tim juga melihat adanya kempu yang ditempatkan di atas bak kendaraan jenis Gran Max dengan penutup terpal berwarna biru. Kempu tersebut disebut memiliki kapasitas sekitar 1.000 liter atau 1 kiloliter (KL).
Aktivitas pemindahan BBM dari kendaraan ke wadah penampungan tersebut oleh sejumlah pihak di lapangan disebut dengan istilah “kencingan”. Namun, apakah kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hukum atau tidak, masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Disebut Memiliki Koordinator Lapangan
Informasi yang beredar di masyarakat juga menyebut adanya seseorang berinisial atau berpanggilan “LP” yang diduga sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.
Selain itu, disebut pula terdapat tiga orang yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap), masing-masing bernama Jati, Agung Sentet, dan Safii.
Namun, informasi mengenai identitas, peran, maupun keterlibatan orang-orang tersebut masih berupa informasi yang beredar dan belum terkonfirmasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Aparat Diminta Periksa Asal-Usul dan Legalitas BBM
Temuan tersebut mendapat perhatian karena kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM, khususnya BBM bersubsidi, memiliki ketentuan hukum dan perizinan yang harus dipenuhi.
Masyarakat meminta Polres Pekalongan dan Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan asal-usul BBM, status dan jenis BBM yang disimpan, legalitas tempat penyimpanan, dokumen kendaraan, izin usaha maupun pengangkutan, serta apakah terdapat dugaan penyalahgunaan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Secara normatif, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Pasal 55, misalnya, mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
UU Migas tersebut telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui regulasi Cipta Kerja. Status UU Nomor 22 Tahun 2001 pada basis data JDIH BPK tercatat telah diubah antara lain melalui UU Nomor 11 Tahun 2020, Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Karena itu, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu kegiatan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan temuan visual atau informasi masyarakat. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan, dokumen, status BBM, perizinan, serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi terkait, termasuk pihak yang disebut memiliki panggilan “LP” maupun nama-nama yang disebut sebagai koordinator lapangan.
Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, khususnya mengenai legalitas kegiatan, asal-usul BBM, izin penyimpanan dan pengangkutan, kapasitas tempat penyimpanan, serta hubungan pihak-pihak yang disebut dengan aktivitas di lokasi.
Pemberitaan ini merupakan laporan mengenai temuan dan informasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Baca Juga
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Rumah Warga Berhasil Diperbaiki

















