Scroll untuk baca berita
DaerahJawa BaratNEWSBIDIK CIREBON

Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Penggalian Kabel. di Cirebon

2301
×

Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Penggalian Kabel. di Cirebon

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,CIREBON — Menanggapi pemberitaan berjudul “Dugaan Penggalian Kabel. Secara Ilegal di Cirebon Disorot, APH Seolah Tutup Mata”, pihak yang berkaitan dengan kegiatan penggalian kabel di wilayah Kabupaten Cirebon menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.

Pihak terkait menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026 malam di sekitar Jalan Raya Plumbon–Palimanan, Tegalsari, Kecamatan Weru, tidak berkaitan dengan aksi pencurian maupun penggalian kabel secara ilegal sebagaimana dapat dipersepsikan dari pemberitaan sebelumnya.

Menurut pihak terkait, aktivitas tersebut pada dasarnya merupakan kegiatan pekerjaan yang dilakukan berdasarkan penugasan, namun dalam pelaksanaannya terjadi salah paham dan miskomunikasi, khususnya terkait informasi mengenai pekerjaan, identitas petugas di lapangan, serta dokumen atau surat tugas yang dipertanyakan.

Pihak terkait menyayangkan apabila aktivitas pekerjaan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan pencurian kabel atau pengambilan aset milik Negara, tanpa adanya verifikasi langsung kepada pihak pelaksana pekerjaan maupun pihak yang memberikan penugasan.

Tidak Ada Maksud Mengambil atau Mencuri Kabel

Pihak terkait menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk mengambil, menjual, atau menguasai kabel milik pihak lain.

Informasi mengenai dugaan pengambilan kabel hingga ratusan meter, penjualan kabel berdasarkan berat, maupun nilai transaksi hingga ratusan juta rupiah tidak berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan pada lokasi tersebut.

Pihak terkait juga membantah apabila dirinya atau tim di lapangan disebut sebagai bagian dari kelompok yang melakukan pencurian kabel di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.

Apabila terdapat informasi mengenai aktivitas serupa di lokasi lain, hal tersebut merupakan persoalan berbeda dan sebaiknya tidak dikaitkan secara langsung dengan kegiatan yang dilakukan pada 24 Agustus 2026.

Soal Identitas dan Penanggung Jawab

Terkait penyebutan nama Jaenudin atau Bang Jay dalam pemberitaan sebelumnya, pihak terkait menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pihak terkait meminta agar setiap informasi mengenai identitas seseorang, keterlibatan dalam pekerjaan, maupun dugaan tindak pidana terlebih dahulu dikonfirmasi kepada orang yang bersangkutan dan pihak yang memiliki kewenangan. Rabu, (26/8/2026)

Pemberitaan yang menyebut seseorang memiliki keterkaitan dengan organisasi tertentu juga diharapkan tidak dijadikan dasar untuk menghubungkan orang tersebut dengan dugaan tindak pidana tanpa adanya bukti dan konfirmasi yang memadai.

Miskomunikasi di Lapangan

Pihak terkait mengakui bahwa situasi di lapangan pada malam tersebut dapat menimbulkan persepsi berbeda karena pekerjaan dilakukan pada malam hari dan tidak seluruh informasi mengenai kegiatan dapat tersampaikan secara langsung kepada masyarakat maupun pihak lain di sekitar lokasi.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa kegiatan yang berlangsung merupakan aktivitas ilegal.

Namun, pihak terkait menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan akibat salah paham dan miskomunikasi, bukan tindakan pencurian atau aktivitas ilegal sebagaimana dugaan yang muncul dalam pemberitaan.

Pihak terkait terbuka untuk memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan untuk memastikan status dan legalitas pekerjaan tersebut.

Menghormati Hak Masyarakat dan Pers

Pihak terkait memahami bahwa media memiliki fungsi melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, setiap dugaan tindak pidana hendaknya tetap melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut.

Pihak terkait berharap klarifikasi ini dapat menjadi penjelasan yang utuh agar masyarakat tidak menerima informasi secara sepihak dan tidak terjadi kesimpulan yang keliru mengenai kegiatan tersebut.

Pihak terkait juga meminta agar pemberitaan selanjutnya dapat memuat hak jawab ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak yang sebelumnya disebut atau dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak terkait menegaskan kembali bahwa kegiatan penggalian kabel pada 24 Agustus 2026 tersebut merupakan persoalan salah paham dan miskomunikasi di lapangan dan tidak dimaksudkan sebagai kegiatan pencurian atau penggalian kabel secara ilegal.

Pihak terkait mengedepankan penyelesaian secara baik, terbuka, dan berdasarkan fakta serta siap memberikan keterangan kepada pihak berwenang apabila diperlukan

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

Aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan, status lahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ditemukan unsur pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.

Daerah

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joker, perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara

Daerah

“Bantuan revitalisasi SMP Islam Darurrohman Jondang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, dengan anggaran hampir Rp500 juta, menjadi sorotan. Pekerjaan yang meliputi atap, jendela, dan lantai dinilai perlu diklarifikasi karena kondisi gedung sekolah telah berusia lebih dari 40 tahun. Pihak sekolah mengaku sebelumnya mengusulkan penanganan gedung yang dianggap menjadi prioritas, namun pekerjaan yang diarahkan justru mencakup tiga bagian tersebut. Selain itu, pelaksanaan proyek juga disorot terkait pengawasan dan penggunaan tenaga kerja dari luar desa. Tim media mendorong pihak dinas dan instansi terkait melakukan pemeriksaan teknis serta administrasi untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan mekanisme

Daerah

“Sebanyak 49 unit kendaraan 4×4 jenis Cendrawasih telah kami distribusikan ke 49 titik KDKMP di Kabupaten Temanggung. Kendaraan ini diharapkan dapat memperkuat sarana operasional koperasi sekaligus mendukung berbagai kebutuhan di tingkat desa.”
— Dandim 0706/Temanggung Letkol Inf Richie Fadly.