Scroll untuk baca berita
DaerahHeadlineNEWSBIDIK CIREBON

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Tengah Permukiman Bayalangu Kidul Cirebon Disorot, Warga Minta Aparat Turun Tangan

2872
×

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Tengah Permukiman Bayalangu Kidul Cirebon Disorot, Warga Minta Aparat Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,CIREBON, Sejumlah warga Desa Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, mengaku resah dengan dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah gudang yang berada di kawasan permukiman. Rabu, (12/8/2026)

Menurut informasi yang disampaikan warga kepada awak media, solar tersebut diduga diperoleh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian dipindahkan menggunakan kendaraan tertentu sebelum dibawa ke sebuah gudang yang disebut-sebut berada di lingkungan padat penduduk.

Warga menduga lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM kembali didistribusikan kepada pihak lain. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Aktivitas Kendaraan Tangki Dipertanyakan

Sejumlah warga menyebut adanya kendaraan, termasuk kendaraan tangki, yang beberapa kali terlihat keluar-masuk area gudang. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena lokasi gudang berada cukup dekat dengan rumah warga.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa masyarakat menduga BBM bersubsidi tersebut berasal dari pembelian di SPBU dan kemudian dipindahkan ke kendaraan tangki untuk ditampung di lokasi tersebut.

“Kami melihat ada aktivitas kendaraan yang keluar-masuk. Kami khawatir kalau benar BBM dalam jumlah besar ditampung di sini karena lokasinya dekat dengan rumah warga,” ujar warga tersebut.

Media belum memperoleh keterangan resmi dari pemilik gudang maupun pihak yang disebut warga terkait dugaan aktivitas tersebut. Karena itu, informasi mengenai asal BBM, volume yang disimpan, tujuan penampungan, serta legalitas kegiatan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Berpotensi Berkaitan dengan Ketentuan UU Migas

Apabila benar terdapat kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM yang dilakukan tanpa izin atau dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas tersebut dapat berimplikasi hukum.

Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan pidana dalam UU Migas mencakup antara lain perbuatan terkait kegiatan penyimpanan maupun penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM. Penerapan pasal tertentu, termasuk Pasal 53 atau Pasal 55, tentunya harus didasarkan pada fakta hasil penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya unsur-unsur pidananya.

Selain itu, distribusi BBM tertentu yang mendapat penugasan atau subsidi pemerintah memiliki ketentuan tersendiri. Penyaluran BBM bersubsidi pada prinsipnya ditujukan kepada konsumen yang berhak dan diawasi sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Keselamatan Warga Menjadi Perhatian

Selain aspek hukum, warga juga mengkhawatirkan aspek keselamatan apabila benar terdapat penyimpanan BBM dalam jumlah besar di tengah permukiman.

BBM merupakan bahan yang mudah terbakar sehingga penyimpanan dalam jumlah besar harus memenuhi ketentuan keselamatan, teknis, dan perizinan yang berlaku. Karena itu, warga meminta instansi terkait memastikan apakah gudang tersebut memiliki izin dan memenuhi persyaratan keselamatan.

Warga Minta Pemeriksaan

Warga berharap aparat dan instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Mereka meminta beberapa hal, antara lain:

Memeriksa legalitas gudang dan kegiatan penyimpanan BBM;

Memastikan asal-usul serta volume BBM yang berada di lokasi;

Memeriksa dokumen kendaraan dan izin pengangkutan apabila terdapat aktivitas pemindahan BBM;

Memastikan apakah BBM yang ditampung merupakan BBM bersubsidi dan diperuntukkan bagi konsumen yang berhak;

Melakukan penindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum; dan

Memastikan aspek keselamatan warga di sekitar lokasi.

Untuk pengawasan kegiatan hilir minyak dan gas bumi, BPH Migas merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan sesuai lingkup tugasnya. Sementara itu, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan tindak pidana.

“Kami berharap jangan sampai menunggu terjadi sesuatu baru ada tindakan. Kalau memang kegiatan tersebut legal, silakan ditunjukkan izinnya. Kalau ternyata melanggar, kami meminta segera ditertibkan,” ujar warga.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik gudang maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan aktivitas tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga tetap diperlukan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Warga menyatakan akan menyampaikan laporan secara resmi kepada instansi berwenang apabila dugaan aktivitas tersebut terus berlangsung dan tidak mendapatkan pemeriksaan.

Baca Juga

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Bripda Sadam Herlambang Sabet Emas di Kejuaraan Taekwondo Kapolri Cup 6

Penulis: ANDI KEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).