Scroll untuk baca berita
AcehDaerahHeadlineHukum & Kriminal

Diduga Illegal Logging Terorganisir di Perbatasan Nagan Raya–Aceh Tengah, Publik Pertanyakan Ketegasan APH dan Satgas PKH

2963
×

Diduga Illegal Logging Terorganisir di Perbatasan Nagan Raya–Aceh Tengah, Publik Pertanyakan Ketegasan APH dan Satgas PKH

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK | ACEH – Dugaan aktivitas illegal logging atau pembalakan liar secara terorganisir di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah (Takengon), kembali menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, berkembang dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas pembalakan liar masih terus berlangsung karena diduga adanya pembiaran oleh oknum tertentu. Bahkan, muncul isu mengenai kemungkinan adanya praktik suap atau pemberian imbalan kepada oknum aparat maupun pihak terkait sehingga aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh hukum.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum terbukti dan belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait yang membenarkan adanya praktik tersebut. Sabtu, (4/7/2026)

Sorotan masyarakat juga mengarah kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Nagan Raya yang dinilai belum menunjukkan langkah penindakan yang nyata terhadap dugaan pembalakan liar tersebut.

Apabila dugaan pembiaran itu benar terjadi karena adanya pemberian imbalan kepada oknum tertentu, maka perbuatan tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, praktik pembalakan liar sendiri merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mendefinisikan perusakan hutan sebagai setiap perbuatan yang merusak kawasan hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, maupun penyalahgunaan izin kehutanan.

Undang-undang tersebut juga secara khusus menargetkan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan komersial.

Sejumlah ketentuan pidana yang diduga dapat dikenakan terhadap pelaku antara lain:

– Menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013.

– Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah hasil hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e.

– Membeli, menerima, mengolah, menjual maupun memperdagangkan hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan ketentuan pidana lainnya dalam UU Nomor 18 Tahun 2013.

– Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 82, Pasal 83, Pasal 87 hingga Pasal 94 UU Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara yang dapat mencapai 15 tahun serta denda hingga Rp100 miliar, bergantung pada peran dan bentuk tindak pidana yang dilakukan.

Selain itu, ketentuan mengenai larangan penebangan liar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3), dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga kepada NEWSBIDIK, kayu hasil dugaan pembalakan liar tersebut terlebih dahulu diolah sebelum kemudian diangkut menggunakan kendaraan menuju wilayah Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

“Kayu-kayu itu setelah diolah kemudian dibawa menggunakan mobil angkutan ke arah Takengon,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, serta Satgas PKH untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan praktik pembalakan liar tersebut.

Publik juga berharap dilakukan investigasi secara transparan apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Masyarakat meminta Presiden Republik Indonesia, , serta Kapolda Aceh agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah serta memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

Baca Juga

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Bidhumas Polda Aceh Borong Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Rumah Warga Berhasil Diperbaiki

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat komunikasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda.”

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyiapkan 270 peserta didik dari seluruh kecamatan untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027. Program pendidikan berbasis asrama ini menjadi langkah nyata memperluas akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan upaya memutus mata rantai kemiskinan.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Kami, jajaran KPA Wilayah Nagan Raya bersama seluruh pimpinan Sagoe dan Ketua Tuha Peut, menyatakan dukungan penuh kepada Abu Said Isa Quraisy (Abu Malaka) sebagai Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya. Sikap ini lahir dari aspirasi kader di tingkat bawah demi menjaga stabilitas organisasi, memperkuat persatuan, serta memastikan Partai Aceh tetap berjalan sesuai semangat perjuangan dan kepentingan kader.”