Scroll untuk baca berita
Sumatera Selatan

Sindikat Pupuk Subsidi Antarprovinsi Diduga Beroperasi di Musi Rawas dan Rejang Lebong

1853
×

Sindikat Pupuk Subsidi Antarprovinsi Diduga Beroperasi di Musi Rawas dan Rejang Lebong

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Musi Rawas — Dugaan praktik penjualan pupuk subsidi ilegal lintas provinsi kembali mencuat. Pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi diduga diperjualbelikan secara bebas ke wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, seorang pedagang toko kelontongan berinisial Mul yang berada di Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, diduga menjual pupuk subsidi jenis urea dan Phonska tanpa izin resmi sebagai pengecer. Pupuk tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga mencapai Rp220 ribu per sak untuk merek urea subsidi.

Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, harga pupuk subsidi telah ditetapkan melalui HET dan distribusinya hanya diperbolehkan melalui kios atau pengecer resmi yang ditunjuk pemerintah.

Menurut keterangan Mul kepada awak media, pupuk subsidi tersebut diperolehnya dari seorang bernama Jawardi, pemilik usaha penggilingan padi di Desa Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Mul mengaku membeli pupuk tersebut dengan harga Rp150 ribu per sak sebelum dijual kembali dengan keuntungan cukup besar.

Warga Desa Karang Pinang juga membenarkan bahwa Mul sudah cukup lama menjual pupuk subsidi secara bebas. Bahkan menurut warga, aktivitas tersebut bukan hal baru dan diduga telah berlangsung dalam waktu lama.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, awak media pada Senin, 18 Mei 2026, melakukan penelusuran langsung dengan menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, awak media berhasil membeli satu sak pupuk subsidi merek urea dari Mul dengan harga Rp220 ribu. Harga tersebut jelas berada di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat transaksi berlangsung, awak media menanyakan asal pupuk subsidi tersebut. Mul secara terbuka mengaku mendapatkan pasokan dari Desa Satan, tempat dirinya biasa membeli beras di lokasi usaha penggilingan milik Jawardi.

Keesokan harinya, Selasa, 19 Mei 2026, awak media mendatangi kediaman Jawardi di Desa Satan untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan penjualan pupuk subsidi tersebut. Namun saat tiba di lokasi, awak media hanya ditemui oleh istri Jawardi. Ia mengatakan bahwa suaminya sedang kurang sehat dan tidak dapat menemui tamu.

Dalam perbincangan tersebut, istri Jawardi menyebut bahwa suaminya merupakan ketua kelompok tani di desa setempat dan memperoleh alokasi pupuk subsidi antara lima hingga sepuluh ton setiap musim tanam. Ia juga menyarankan agar awak media menghubungi langsung Jawardi melalui sambungan telepon untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, sambil memberikan nomor kontak suaminya.

Menariknya, salah seorang pekerja di lokasi sempat menyampaikan bahwa Jawardi sebenarnya baru saja masuk ke dalam rumah sebelum awak media datang. Hal itu menimbulkan dugaan bahwa yang bersangkutan enggan memberikan keterangan secara langsung.

Pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, awak media berhasil menghubungi Jawardi melalui sambungan telepon. Saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan pupuk subsidi kepada Mul, Jawardi mengakui pernah menjual tiga sak pupuk subsidi. Namun ia berdalih bahwa penjualan tersebut dilakukan atas permintaan seseorang berinisial Peli yang disebut sebagai anggota polisi.

Meski demikian, Jawardi tidak menjelaskan secara rinci identitas maupun tempat tugas oknum polisi yang dimaksud. Dalam rekaman percakapan yang dimiliki awak media, suara Jawardi terdengar terburu-buru sebelum akhirnya menutup sambungan telepon.

Dugaan praktik penyaluran pupuk subsidi secara ilegal ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebab pupuk subsidi merupakan barang yang diawasi ketat oleh pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi petani yang memenuhi syarat sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan sindikat pupuk subsidi lintas provinsi tersebut. Warga juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena praktik semacam ini dinilai sangat merugikan petani kecil.

Selain menyebabkan kelangkaan pupuk di tingkat petani, penjualan pupuk subsidi di atas HET juga dianggap mencederai program pemerintah dalam membantu sektor pertanian nasional.

Sejumlah warga menduga praktik mafia pupuk subsidi di wilayah Musi Rawas sudah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Bahkan muncul dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu sehingga aktivitas tersebut sulit tersentuh hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan peredaran pupuk subsidi ilegal antarprovinsi tersebut.

Baca Juga:

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas 2025-2030, Hj Ratna Machmud Tetap Implementasikan Sembilan Program

Polres Empat Lawang Evakuasi Bayi Perempuan Ditemukan di Semak, Penyelidikan Intensif Dilakukan

Bank Mandiri Tugu Mulyo Di Duga Jadi Sarang Mafia Perbank.Kan.Penyalah Gunaan Data Dan Pungli Terorganisir Rapi Di Kecamatan Selangit

Tinggalkan Balasan