Scroll untuk baca berita
AcehNasionalNEWS-BIDIK NAGANRAYAPOLRI

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

915
×

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menahan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (31/01/2026).

Penahanan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB terhadap terduga pelaku berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam, Desa Pulou Tengoh, Kecamatan Darul Makmur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Kronologis Singkat Kejadian

Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. Korban berinisial SR (13), seorang pelajar, berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa. Namun hingga larut malam, korban tidak kembali ke rumah.

Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan dan diantar pulang oleh salah satu saksi. Kepada keluarganya, korban mengaku dijemput oleh terduga pelaku S dan dibawa ke kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam, tempat terduga pelaku diduga melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Januari 2026.

Pasal yang Diterapkan

Dalam kasus ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menemukan tindak pidana serupa.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Polemik bendera Aceh harus segera diselesaikan agar tidak terus menimbulkan konflik dan korban jiwa. Dugaan penembakan di Pulo Kenari, Pidie, juga harus diusut tuntas secara transparan. Aparat diharapkan mengedepankan pendekatan humanis dan mengutamakan keselamatan masyarakat.”

NEWS-BIDIK NAGANRAYA

DLH Nagan Raya telah melakukan pemeriksaan langsung di pesisir Pantai Naga Permai. Berdasarkan hasil pengamatan visual dan keterangan masyarakat serta nelayan, ikan-ikan kecil yang terdampar diduga merupakan hasil tangkapan nelayan yang tidak memiliki nilai ekonomis dan dibuang ke laut. Hingga pemeriksaan dilakukan, belum ditemukan indikasi pencemaran air laut di lokasi tersebut.”

Nasional

Ketua LSM ABA, Suryadi Djamil, mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut dugaan penyadapan terhadap Presiden RI. Ia mendesak penyidik mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik perkara tersebut, secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.”

“Matinya sejumlah ikan kecil di perairan Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, menjadi perhatian serius dan perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kelautan dan Perikanan diharapkan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kualitas air laut dan memastikan penyebab kematian ikan tersebut. Jika terbukti terjadi pencemaran, pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem laut dan melindungi mata pencaharian masyarakat pesisir.”