Scroll untuk baca berita
BantenJakartaNasional

Meski Pengaduan Dicabut, RJN Tetap Siapkan Laporan Polisi Terhadap Pemborong Proyek RTH Kronjo

3183
×

Meski Pengaduan Dicabut, RJN Tetap Siapkan Laporan Polisi Terhadap Pemborong Proyek RTH Kronjo

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP RJN Arfendy CLFE didampingi Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal Syarifuddin memberikan keterangan pers di depan Gedung Dewan Pers, Jakarta, usai klarifikasi terkait laporan pemborong proyek RTH Kronjo, Selasa (29/7/2025).

NEWS-BIDIK,-JAKARTA . Pengaduan yang dilayangkan pemborong Hasanudin kepada Dewan Pers terhadap sejumlah media online lokal dan nasional resmi dicabut. Informasi pencabutan tersebut disampaikan langsung oleh pihak Dewan Pers pada Selasa, (29/7/2025).

Sebelumnya, sengketa ini mencuat setelah munculnya pemberitaan mengenai proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Merasa dirugikan, Hasanudin menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers. Namun, sebelum proses sengketa dimulai secara resmi, Hasanudin mendadak menarik kembali laporan tersebut.

Menyikapi pencabutan tersebut, sejumlah pemimpin redaksi dari media yang dilaporkan tetap mendatangi kantor Dewan Pers guna memberikan klarifikasi. Mereka didampingi langsung oleh Ketua Umum DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), Arfendy CLFE, serta Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal DPP RJN, Syarifuddin.

Usai memberikan klarifikasi, Arfendy dan Syarifuddin menggelar konferensi pers di halaman depan Gedung Dewan Pers. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Arfendy mengaku baru mengetahui bahwa laporan tersebut telah dicabut setelah mendapat penjelasan dari Dewan Pers secara langsung.

“Kami tidak mengetahui alasan pasti pencabutan laporan ini. Padahal kami sudah siap menghadapi sidang di Dewan Pers karena kami meyakini bahwa pemberitaan mengenai proyek RTH Kronjo dilakukan sesuai fakta dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Arfendy.

Ia menambahkan, meski pengaduan tersebut telah dibatalkan, pihaknya tetap akan mengambil langkah hukum. Saat ini, DPP RJN tengah mempersiapkan berkas laporan yang rencananya akan dilayangkan ke Polda Banten.

“Kami menilai langkah pelaksana proyek ini sebagai bentuk intimidasi dan upaya membungkam kebebasan pers. Padahal media yang dilaporkan telah bekerja secara profesional dan independen, memberitakan fakta berdasarkan data di lapangan,” tegasnya.

Arfendy juga menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap pers dapat dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) dan (2). Dalam pasal tersebut, siapa pun yang menghambat, mengancam, atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami akan mengumpulkan seluruh bukti yang dibutuhkan. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami layangkan ke Polda Banten,” pungkas Arfendy.

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Transformasi pemasyarakatan yang digagas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan mampu berkontribusi nyata terhadap ketahanan pangan nasional. Di bawah kepemimpinan Agus Andrianto, lapas tidak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga pusat produktivitas dan harapan baru bagi warga binaan.”