Scroll untuk baca berita
DaerahSumatera Selatan

Kios agro Tani Bersaudara Menjual Pupuk Subsidi Secara Bebas Di duga Milik Keluarga Anggota DPRD Kabupaten Lahat.

1143
×

Kios agro Tani Bersaudara Menjual Pupuk Subsidi Secara Bebas Di duga Milik Keluarga Anggota DPRD Kabupaten Lahat.

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//LAHAT.Kios agro tani bersaudara di desa sindang panjang kecamatan tanjung sakti pumi kabupaten lahat menjual pupuk secara bebas tanpa  rdkk

Semestinya pendistibusian harus kepada kelompok tani resmi.

 namun pupuk subsidi tersebut di jual kios agro tani bersaudara men jual secara bebas di luar kelompok tani dan tanpa menggunakan rdkk dengan harga .Rp.350 000 satu pasang merk ponska dan urea di atas het

Marfin 58 tahun petani desa gunung kembang kecamatan tanjung sakti pumi kabupaten lahat membeli pupuk kepada kios agro tani bersaudara 1 sak ponska dan 1 sak urea dengan harga Rp 350 000 satu pasang tanpa mengunakan kartu tani dan tidak terdaftar dalam e rdkk.kami di desa gunung kembang ini kalau beli pupuk ke kios agro tani bersauadara di desa sindang panjang.

Tanpa terdaftar di e rdkk bebas jawab nya untuk lebih menyakinkan keterangan marfin menanda tangani surat pernyataan pengaduan masyarakat berharaf pemerinta menurunkan harga yang terlalu tinggi di atas het

Kejadi seperti ini sudah sering terjadi di wilayah distributor air labu milik anggota dprd kabupaten lahat.

Berdasarkan berita sebelum nya awak media membeli langsung kepada novi pemilik pengilingan padi di desa muara siban kecamatan muara pinang kabupaten lahat dengan harga Rp 250 000 merk pinska tanpa e rdkk .pengilinga padi novi bukan pengecer resmi juga tidak terdaftar sebagai kelompok tani namun bisa menjual bebas pupuk subsidi

Kumudian awak media menanyakan kepada novi apakah ia pengecer resmi yang di tunjuk pemerintah,

Ia bilang bukan ,ia mendapatkan pasokan pupuk subsidi tersebut dari kios pupuk subsidi resmi kpg petani milik junaidi anggota dewan perwakilan rakyat dari fraksi PPP kabupaten lahat

Setelah awak media mendapatkan barang bukti 1 sak pupuk subsidi merk poska kemudian awak media pergi menuju ke kios kpg petani milik junaidi yang berada di pasar kota lahat guna mengkonfirmasi kepada juanaidi pemilik kios kpg petani namun hanya bertemu dengan pegawai kios saja ,pak junaidi dinas luar pak ujar nya

Kemudian awak media memberitahukan kepada novi bahwa perbuat menjual pupuk secara ilegal dan bebas akan terkena sanksi pidana karena pupuk subsidi barang dalam pengawasan .namun ditanggapi oleh novi bahwa ia di bekingi oleh oknum anggota tni dan polri bahkan novi juga mengirimkan poto poto oknum tersebut kepada awak media.

Hasil investigasi lapangan oleh tim media pada kamis ,(24 /7/2025) menemukan fakta bahwa pupuk subsidi di jual bebas oleh kìos agro tani bersaudara milik keluarga anggota dprd kabupaten lahat yang berada di desa sindang panjang kecamatan tanjung sakti pumi kabupaten lahat

Dian kabid pras dinas pertanian ketika di konfirmasi melalui via telpon whats up mengatakan .ketika di tanyakan tentang temuan bahwà ada kios resmi yang menjual pupuk secara bebas tanpa e rdak dan dia atas het, dian mengatakan bila ada temuan di lapangan silakan koordinasikan kepada kami dinas pertanian nanti kami teruskan kepihak kepolisian atau langsung saja kepihak kepolisian sebab sudah menyalahi aturan dan hukum,pada prinsifnya dari dinas pupuk subsidi harus di jual berdasarkan Het dan sesuai erdkk tidak boleh di luar dari ketentuan itu.jika di langgar akan kena sanksi pidana tidak pandang bulu baik dari pejabat atau pun pengusaha .ujar nya

 Praktik semacam ini jelas merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program pupuk subsidi pemerintah.

Menurut regulasi yang berlaku, pembelian pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh kelompok tani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya di Desa muara siban kecamatan pulau pinang kabuapaten lahat

Pelanggaran terhadap atuaran pupuk subsidi terutama penjualan di atas het . dan menjual bebas dapat di kenakan sanksi pidana,

sanksi ini berupa penjara dan denda yang cukup besar ,serta pencabutàn izin usaha bagi kios dan distributor yang melanggar

Pelanggaran harga eceran terendah pupuk subsidi dapat di jerat dengan hukuman 20 tahun ,tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku

Jaksa agung st burhanudin telah memerintahkan jajaran nya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distributor pupuk subsidi dan menindak tegas praktik mafia pupuk

Jaksa agung memerintahkan jajaran untuk melakukak operasi intelijen guna menelusuri distribusi pupuk subsidi dan memastikan pupuk subsidi sampai ke petani yang terdaftar anggota kelompok tani yang resmi

St burhanudin menegas kan akan menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dan mafia pupuk

Penerima pupuk di peruntukan bagi anggota kelompok tani yang terdaftar di dalam sistim elektronik depenitif kebutuhan kelompok ( rdkk) dan penggaraf lahan yang sesuai bukan di jual bebas di luar kelompok seperti yang di laku kan kios pupuk subsidi argo tani bersaudara milik anggota dprd kabupaten lahat

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”