NEWS-BIDIK,//Jepara, Jawa Tengah — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Jepara. SPBU Nelayan (SPBUN) yang berlokasi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, disinyalir menjadi lahan empuk bagi para mafia migas yang memanfaatkan distribusi solar subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal.
Dari pantauan di lapangan pada Kamis (26/6/2025), sejumlah kendaraan pengangkut terlihat secara terang-terangan mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBUN Tubanan. Padahal, solar tersebut diperuntukkan secara khusus untuk keperluan operasional kapal nelayan.
“Kami mengisi solar untuk nelayan Ujungwatu, dan semuanya memakai barcode atau Pas Nelayan,” ujar E, yang mengaku sebagai ketua kelompok nelayan asal Desa Ujungwatu.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan. Barcode yang digunakan oleh para pengisi ternyata terdaftar atas nama warga Desa Tubanan, bukan Ujungwatu. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa data nelayan telah direkayasa demi meloloskan pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar.
Menanggapi hal ini, Ujatko, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Divisi Pengawasan Barang dan Jasa, menegaskan bahwa pihaknya bersama tim media akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Jika terbukti ada manipulasi data barcode atau penyalahgunaan identitas nelayan, kami akan melaporkan kasus ini ke Satgas Migas dan aparat penegak hukum agar segera ditindak tegas,” ungkap Ujatko dengan nada serius.
Ia juga menduga kuat bahwa solar subsidi yang diambil dengan cara tidak sah itu kemudian dijual kembali di pasar bebas dengan harga lebih tinggi, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Modus seperti ini sangat merugikan nelayan kecil yang benar-benar membutuhkan solar untuk melaut. Ini jelas bentuk penyelewengan terhadap hak masyarakat,” tambahnya.
Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang mengorbankan rakyat kecil, khususnya nelayan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh agar keadilan dapat ditegakkan.