Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJepara

Mafia Solar Subsidi Diduga Kuasai SPBUN Tubanan Jepara, Nelayan Merugi

4615
×

Mafia Solar Subsidi Diduga Kuasai SPBUN Tubanan Jepara, Nelayan Merugi

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara, Jawa Tengah — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Jepara. SPBU Nelayan (SPBUN) yang berlokasi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, disinyalir menjadi lahan empuk bagi para mafia migas yang memanfaatkan distribusi solar subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal.

Dari pantauan di lapangan pada Kamis (26/6/2025), sejumlah kendaraan pengangkut terlihat secara terang-terangan mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBUN Tubanan. Padahal, solar tersebut diperuntukkan secara khusus untuk keperluan operasional kapal nelayan.

“Kami mengisi solar untuk nelayan Ujungwatu, dan semuanya memakai barcode atau Pas Nelayan,” ujar E, yang mengaku sebagai ketua kelompok nelayan asal Desa Ujungwatu.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan. Barcode yang digunakan oleh para pengisi ternyata terdaftar atas nama warga Desa Tubanan, bukan Ujungwatu. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa data nelayan telah direkayasa demi meloloskan pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar.

Menanggapi hal ini, Ujatko, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Divisi Pengawasan Barang dan Jasa, menegaskan bahwa pihaknya bersama tim media akan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Jika terbukti ada manipulasi data barcode atau penyalahgunaan identitas nelayan, kami akan melaporkan kasus ini ke Satgas Migas dan aparat penegak hukum agar segera ditindak tegas,” ungkap Ujatko dengan nada serius.

Ia juga menduga kuat bahwa solar subsidi yang diambil dengan cara tidak sah itu kemudian dijual kembali di pasar bebas dengan harga lebih tinggi, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Modus seperti ini sangat merugikan nelayan kecil yang benar-benar membutuhkan solar untuk melaut. Ini jelas bentuk penyelewengan terhadap hak masyarakat,” tambahnya.

Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang mengorbankan rakyat kecil, khususnya nelayan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh agar keadilan dapat ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”

Jawa Tengah

“Ucapan selamat dan dukungan dari keluarga besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V atau Letkol TA 2026, merupakan bentuk kebanggaan dan doa bersama agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menjalani pendidikan. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh semakin memperkuat kapasitas

Jawa Tengah

“Dengan kesamaan visi dan misi, kami berharap program kerja yang disusun dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami juga akan terus menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya Walisongo sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi,” lanjutnya.