Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJepara

Mafia Solar Subsidi Diduga Kuasai SPBUN Tubanan Jepara, Nelayan Merugi

4533
×

Mafia Solar Subsidi Diduga Kuasai SPBUN Tubanan Jepara, Nelayan Merugi

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara, Jawa Tengah — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Jepara. SPBU Nelayan (SPBUN) yang berlokasi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, disinyalir menjadi lahan empuk bagi para mafia migas yang memanfaatkan distribusi solar subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal.

Dari pantauan di lapangan pada Kamis (26/6/2025), sejumlah kendaraan pengangkut terlihat secara terang-terangan mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBUN Tubanan. Padahal, solar tersebut diperuntukkan secara khusus untuk keperluan operasional kapal nelayan.

“Kami mengisi solar untuk nelayan Ujungwatu, dan semuanya memakai barcode atau Pas Nelayan,” ujar E, yang mengaku sebagai ketua kelompok nelayan asal Desa Ujungwatu.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan. Barcode yang digunakan oleh para pengisi ternyata terdaftar atas nama warga Desa Tubanan, bukan Ujungwatu. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa data nelayan telah direkayasa demi meloloskan pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar.

Menanggapi hal ini, Ujatko, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Divisi Pengawasan Barang dan Jasa, menegaskan bahwa pihaknya bersama tim media akan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Jika terbukti ada manipulasi data barcode atau penyalahgunaan identitas nelayan, kami akan melaporkan kasus ini ke Satgas Migas dan aparat penegak hukum agar segera ditindak tegas,” ungkap Ujatko dengan nada serius.

Ia juga menduga kuat bahwa solar subsidi yang diambil dengan cara tidak sah itu kemudian dijual kembali di pasar bebas dengan harga lebih tinggi, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Modus seperti ini sangat merugikan nelayan kecil yang benar-benar membutuhkan solar untuk melaut. Ini jelas bentuk penyelewengan terhadap hak masyarakat,” tambahnya.

Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang mengorbankan rakyat kecil, khususnya nelayan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh agar keadilan dapat ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.