Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Timur

Lapas Kelas IIA Sidoarjo Pindahkan 22 Warga Binaan demi Optimalkan Pembinaan dan Atasi Over Kapasitas,

236
×

Lapas Kelas IIA Sidoarjo Pindahkan 22 Warga Binaan demi Optimalkan Pembinaan dan Atasi Over Kapasitas,

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Sidoarjo, – Dalam rangka optimalisasi program pembinaan serta penanganan over kapasitas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo melaksanakan pemindahan terhadap 22 orang warga binaan ke beberapa lapas lain di wilayah Jawa Timur pada Kamis (5/6). Kegiatan dimulai sejak pukul 04.00 WIB dan berlangsung dengan aman serta kondusif.

Pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi Akselerasi 13 Program Direktif Menteri Hukum dan HAM, khususnya program nomor 5 yang berfokus pada “Pengurangan Over Kapasitas Lapas/Rutan.”

Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, Amd.IP., S.H., M.M., bersama jajaran pengamaman dan staf pembinaan, memimpin langsung proses yang berlangsung aman dan kondusif.

Adapun rincian pemindahan warga binaan adalah sebagai berikut:

4 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Jombang

11 orang ke Lapas Kelas I Madiun

7 orang ke Lapas Kelas IIA Madiun

Sebelum keberangkatan, dilakukan serangkaian prosedur pengamana, mulai dari pengecekan kesialan kendaraan, penggeledahan badan, hingga pemasangan borgol untuk menjamin keamanan dalam proses pemindahan, proses ini melibatkan regu pengamaman, Staf KPLP, kamtib, dan staf pembinaan.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung pembinaan yang lebih optimal serta menciptakan kondisi lapas yang aman, tertib, dan manusiawi.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.