Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS BIDIK SIDOARJO

Dorong UMKM Unggulan, Pemkab Sidoarjo Soroti Potensi Desa Suwaluh

218
×

Dorong UMKM Unggulan, Pemkab Sidoarjo Soroti Potensi Desa Suwaluh

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) unggulan di tingkat desa sebagai bagian dari strategi memperkuat perekonomian lokal. Salah satu desa yang kini menjadi fokus perhatian adalah Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo.

Senin (5/5/2025), Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, memimpin apel pagi di halaman Kantor Kecamatan Balongbendo. Apel ini dihadiri oleh sekitar 120 perangkat desa dari Kecamatan Balongbendo dan Krian, 30 kepala sekolah dari jenjang SDN dan SMPN, serta 40 staf kecamatan.

Dalam amanatnya, Hj. Mimik Idayana menekankan pentingnya peran desa dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui penguatan sektor UMKM. Ia menyampaikan bahwa Desa Suwaluh memiliki potensi besar yang perlu dikembangkan secara serius dan berkelanjutan.

“Kami berharap desa-desa dapat mengidentifikasi serta mengembangkan produk unggulannya masing-masing, termasuk Desa Suwaluh yang memiliki potensi luar biasa. Pemkab siap mendukung baik melalui pelatihan, pendampingan, maupun akses pemasaran,” ujar Mimik.

Lebih lanjut, ia menyebut apel pagi tersebut tidak hanya sebagai kegiatan rutin, tetapi juga sebagai ajang mempererat silaturahmi dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Tujuannya adalah membangun sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk terus hadir mendampingi desa-desa dalam menggali dan mengembangkan potensi lokal, guna menciptakan kemandirian ekonomi berbasis potensi desa.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.