Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Kades Alue Seupeung Diduga Langgar UU KIP, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

534
×

Kades Alue Seupeung Diduga Langgar UU KIP, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//Nagan Raya – Kepala Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, diduga telah mengabaikan prinsip transparansi publik terkait pengelolaan Dana Desa Tahun 2024. Warga menilai tidak adanya keterbukaan informasi publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)Selasa(15/4/2025).

Dalam UU KIP disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui penggunaan anggaran publik. Pasal 3 huruf a UU KIP menegaskan, keterbukaan informasi bertujuan untuk menjamin hak warga dalam memperoleh informasi guna menciptakan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.

Adapun dana desa Alue Seupeung yang dipersoalkan meliputi:

Pengadaan, pembangunan, dan pemasaran produk: Rp54.957.000

Rehabilitasi dan pengerasan jembatan milik desa: Rp39.995.000 dan Rp59.409.000

Kegiatan mendesak: Rp21.600.000

Warga menduga pelaksanaan program tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dan kuat indikasi penggunaan anggaran tidak transparan. Hal ini memicu keresahan masyarakat yang merasa tidak dilibatkan maupun diberi akses terhadap laporan penggunaan dana tersebut.

Salah satu awak media telah berusaha mengkonfirmasi langsung ke Kepala Desa melalui panggilan dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons dari yang bersangkutan. Bahkan pesan yang telah dibaca sejak enam hari lalu pun tak kunjung dibalas. Hal serupa juga terjadi saat bendahara desa mengonfirmasi kepada kepala desa.hasilnya tetap nihil.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa wajib mengelola dana desa secara transparan dan partisipatif. Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, yang mengharuskan akuntabilitas dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan hingga pelaporan.

Warga Alue Seupeung kini berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Mereka mendesak agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir oknum perangkat desa.

“Sudah seharusnya penggunaan uang negara diawasi bersama. Kami sebagai warga hanya meminta keadilan dan transparansi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Silaturahmi dan komunikasi yang baik antara Partai Aceh dengan jajaran Kepolisian merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat persatuan, serta mendukung pembangunan Kabupaten Nagan Raya. Sinergi yang terjalin hari ini diharapkan terus berlanjut demi terciptanya daerah yang aman, damai, dan kondusif,” ujar Pj Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya, Samsuar, S.E. (Wan Malaya).

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Aceh

“Keputusan Ketua DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam menunjuk Tgk. Samsuar (Wan Malaya) sebagai Penjabat Ketua Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya harus kita hormati dan dukung bersama. Saya mengajak seluruh kader, simpatisan, serta elemen organisasi Partai Aceh untuk tetap solid, bersatu, dan memberikan ruang kepada beliau bekerja memperbaiki serta membangun Partai Aceh di Nagan Raya. Mari kita beri kepercayaan selama enam bulan ke depan, kemudian baru kita evaluasi kinerjanya. Jangan saling menyalahkan, karena bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” ujar Ali Hasyimi, mantan Panglima Wilayah KPA Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Pengukuhan sembilan Pramuka Garuda menjadi tonggak sejarah baru bagi Gerakan Pramuka di Kabupaten Nagan Raya. Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, dan dedikasi para anggota muda yang diharapkan mampu menjadi teladan di sekolah maupun di tengah masyarakat,” ujar Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Nagan Raya, Raja Sayang, saat mengukuhkan sembilan Anggota Pramuka Garuda Kwarcab Nagan Raya Tahun 2026 di halaman SMKN 1 Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (2/8/2026).

Aceh

“Hari ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Nagan Raya. Kehadiran Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial melalui pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.” — Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Bupati juga berharap Muscab VI mampu melahirkan kepengurusan yang solid, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Nagan Raya. Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya, Ari Saputra, S.H., M.H., menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung pemerintahan Bupati TRK serta seluruh kebijakan pembangunan, termasuk mendorong masuknya investasi demi kemajuan daerah.

“Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui gerakan Green Policing dan penanaman pohon ini, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap alam sebagai investasi bagi generasi yang akan datang. Sinergi antara Polri, pemerintah, TNI, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Nagan Raya yang hijau, lestari, dan berkelanjutan,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.