Scroll untuk baca berita
BREBES

SPBU 44 522 04 Tengguli Tanjung Brebes Diduga Jadi Tempat Pengangsu Solar Subsidi

3821
×

SPBU 44 522 04 Tengguli Tanjung Brebes Diduga Jadi Tempat Pengangsu Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Brebes — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kali ini, aktivitas yang diduga melibatkan praktik pengangsu solar terjadi di SPBU 44.522.04 Tengguli, Tanjung, Brebes.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, praktik tersebut diduga berlangsung pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 03.52 WIB. Saat itu, awak media yang hendak mengisi bahan bakar melihat sebuah mobil truk sedang melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut.

Berdasarkan penelusuran di lokasi, kendaraan truk tersebut diketahui diduga milik seseorang bernama Ari. Truk itu terlihat mengisi solar bersubsidi dalam jumlah tertentu yang memunculkan dugaan adanya aktivitas pengangsu BBM.

Praktik pengangsu sendiri kerap dikaitkan dengan upaya mengumpulkan solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Aktivitas ini dinilai merugikan negara dan masyarakat, terutama para pengguna yang memang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina (Persero) sebelumnya telah berulang kali mengingatkan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Aparat penegak hukum juga diminta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Sejumlah warga sekitar mengaku praktik pengisian solar oleh kendaraan tertentu pada waktu dini hari bukan pertama kali terjadi. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU terkait dugaan tersebut.

Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPBU 44.522.04 Tengguli serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi mengenai dugaan aktivitas pengangsu solar bersubsidi tersebut.

Apabila terbukti, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kasus dugaan pengangsu solar ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum serta pihak terkait, agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:

Prabowo dan Anwar Ibrahim Tegaskan Kemitraan Strategis dalam Pertemuan Persahabatan di Jakarta

Penjual Obat Terlarang di Brebes Terungkap, Terlibat Jaringan Pil Aceh — Terancam 10 Tahun Penjara Sesuai Pasal 196 UU Kesehatan

Empat Kontingen Sparko Pati Resmi Dilepas, Targetkan Prestasi di FORDA Jateng 2025 dan Sabet Juara 3 Kategori Pull-Up

Tinggalkan Balasan