Scroll untuk baca berita
AcehHukum & KriminalNasionalPOLRI

Sempat Buron, Pelaku KDRT Akhirnya Diamankan Sat Reskrim Polres Nagan Raya

5275
×

Sempat Buron, Pelaku KDRT Akhirnya Diamankan Sat Reskrim Polres Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat buron, pada Selasa malam, (20/01/2026)

Tersangka berinisial K.A. (37), yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan di Dusun Ujung Jarum, Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, sekitar pukul 19.15 WIB.

Baca juga

BNPB Segera Bangun 609 Huntara untuk Pengungsi Beutong Ateuh Banggalang

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya dan selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nagan Raya dalam keadaan aman dan sehat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa KDRT ini berawal dari kejadian yang terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di wilayah Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur. Berdasarkan laporan korban, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya serta anak korban, yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

“Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Muhammad Rizal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian.

Baca juga

Satu Satunya,Relawan Kembali dari Aceh, Kepulangan Yosep Firdaus Disambut Haru Keluarga dan PMI Pangandaran

Saat ini, tersangka K.A. masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.