NEWS BIDIK, Salatiga .Pembangunan di kawasan Taman Wisata Religi Kota Salatiga yang menyerap anggaran lebih dari Rp 10 miliar kini tengah menjadi perhatian publik. Proyek yang sebelumnya digadang-gadang bakal menjadi ikon kota justru memunculkan dugaan penyimpangan serta lemahnya kontrol pelaksanaan di lapangan.
Hasil pengamatan tim media menemukan berbagai kejanggalan teknis. Susunan batu pondasi terlihat asal-asalan, sebagian hanya ditata tanpa adukan semen yang layak, sementara ukuran material tidak seragam. Selain itu, ditemukan besi tulangan berkarat dengan ikatan yang kurang kuat, serta bekisting kayu yang basah dan dikerjakan secara kasar, yang dikhawatirkan memengaruhi kualitas pengecoran.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan dari kontraktor dan konsultan proyek.
Dari penelusuran lebih lanjut, terdapat tiga paket pekerjaan di kawasan Taman Wisata Religi Salatiga yang seluruhnya bersumber dari APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2025, dengan total nilai Rp 10.985.015.000. Rinciannya meliputi:
Rp 2.929.825.000 untuk fasilitas penunjang daya tarik wisata,
Rp 5.166.190.000 untuk lanjutan pembangunan Taman Wisata Religi,
Rp 2.890.000.000 untuk peningkatan bangunan dan penataan kawasan.
Ketiga proyek tersebut diawasi oleh konsultan yang sama, CV Abiyasa. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai potensi konflik kepentingan serta minimnya fungsi kontrol teknis. Pertanyaan pun muncul: mengapa proyek dengan nilai besar di lokasi yang sama diserahkan pada satu pengawas?
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga ikut disorot. Lemahnya pengawasan lapangan dinilai membuka ruang kompromi antara pelaksana, konsultan, dan oknum pejabat terkait.
Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu.
“Kami meminta Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum segera mengaudit fisik dan keuangan. Jika ada penyimpangan, seluruh pihak harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun administratif,” tegasnya.
Hal senada disampaikan M. Supadi (Kang Adi), pengurus sekaligus investigator LAI BPAN Jateng. Ia menyebut pihaknya akan berkirim surat ke DPUPR Kota Salatiga, Polres Salatiga, hingga Polda Jateng untuk memastikan adanya tindak lanjut.
Dengan anggaran yang sangat besar, proyek ini dikhawatirkan menjadi sumber kerugian negara apabila dugaan penyimpangan terbukti. Alih-alih menjadi kebanggaan, proyek tersebut bisa berubah menjadi contoh buruk akibat lemahnya kontrol dan indikasi permainan anggaran.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi kontraktor, penyedia jasa, maupun instansi pemerintah terkait untuk menyampaikan tanggapan resmi.





















