Scroll untuk baca berita
Jawa Tengah

Proyek Rp 10 Miliar di Salatiga Jadi Sorotan: Pengawasan Dinilai Lemah, Dugaan Penyimpangan Menguat

4411
×

Proyek Rp 10 Miliar di Salatiga Jadi Sorotan: Pengawasan Dinilai Lemah, Dugaan Penyimpangan Menguat

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Salatiga .Pembangunan di kawasan Taman Wisata Religi Kota Salatiga yang menyerap anggaran lebih dari Rp 10 miliar kini tengah menjadi perhatian publik. Proyek yang sebelumnya digadang-gadang bakal menjadi ikon kota justru memunculkan dugaan penyimpangan serta lemahnya kontrol pelaksanaan di lapangan.

Hasil pengamatan tim media menemukan berbagai kejanggalan teknis. Susunan batu pondasi terlihat asal-asalan, sebagian hanya ditata tanpa adukan semen yang layak, sementara ukuran material tidak seragam. Selain itu, ditemukan besi tulangan berkarat dengan ikatan yang kurang kuat, serta bekisting kayu yang basah dan dikerjakan secara kasar, yang dikhawatirkan memengaruhi kualitas pengecoran.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan dari kontraktor dan konsultan proyek.

Dari penelusuran lebih lanjut, terdapat tiga paket pekerjaan di kawasan Taman Wisata Religi Salatiga yang seluruhnya bersumber dari APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2025, dengan total nilai Rp 10.985.015.000. Rinciannya meliputi:

Rp 2.929.825.000 untuk fasilitas penunjang daya tarik wisata,

Rp 5.166.190.000 untuk lanjutan pembangunan Taman Wisata Religi,

Rp 2.890.000.000 untuk peningkatan bangunan dan penataan kawasan.

Ketiga proyek tersebut diawasi oleh konsultan yang sama, CV Abiyasa. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai potensi konflik kepentingan serta minimnya fungsi kontrol teknis. Pertanyaan pun muncul: mengapa proyek dengan nilai besar di lokasi yang sama diserahkan pada satu pengawas?

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga ikut disorot. Lemahnya pengawasan lapangan dinilai membuka ruang kompromi antara pelaksana, konsultan, dan oknum pejabat terkait.

Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu.

“Kami meminta Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum segera mengaudit fisik dan keuangan. Jika ada penyimpangan, seluruh pihak harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun administratif,” tegasnya.

Hal senada disampaikan M. Supadi (Kang Adi), pengurus sekaligus investigator LAI BPAN Jateng. Ia menyebut pihaknya akan berkirim surat ke DPUPR Kota Salatiga, Polres Salatiga, hingga Polda Jateng untuk memastikan adanya tindak lanjut.

Dengan anggaran yang sangat besar, proyek ini dikhawatirkan menjadi sumber kerugian negara apabila dugaan penyimpangan terbukti. Alih-alih menjadi kebanggaan, proyek tersebut bisa berubah menjadi contoh buruk akibat lemahnya kontrol dan indikasi permainan anggaran.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi kontraktor, penyedia jasa, maupun instansi pemerintah terkait untuk menyampaikan tanggapan resmi.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Jawa Tengah

Pembangunan revitalisasi SMP Tahfidz Annur Tahunan Jepara kembali disorot. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi, mulai dari pengecoran hingga atap yang dinilai tidak memenuhi standar. Minimnya pengawasan proyek turut menjadi sorotan, sementara panitia tetap optimistis pekerjaan selesai sebelum tenggat, meski progres dinilai jauh dari target.”

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”