Scroll untuk baca berita
NasionalNEWSBIDIK PANGANDARANWisata

Wisata Pangandaran Memanas, Pelaku Usaha Tegas Tolak Keramba Jaring Apung

693
×

Wisata Pangandaran Memanas, Pelaku Usaha Tegas Tolak Keramba Jaring Apung

Sebarkan artikel ini
Pelaku usaha wisata Pangandaran saat menyuarakan penolakan terhadap keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran. Mereka menegaskan KJA melanggar zona konservasi dan mengancam pariwisata. Jum’at, (22/8/2025). Dok. foto newsbidik.com/BROWIBOWO

NEWS BIDIK, PANGANDARAN – Suhu politik dan sosial di kawasan wisata Pantai Timur Pangandaran makin membara. Para pelaku usaha wisata menegaskan penolakan keras terhadap rencana pendirian Keramba Jaring Apung (KJA) yang dinilai merusak ekosistem dan mengganggu aktivitas pariwisata. Jum’at , (22/8/2025)

baca juga

Pelaku Wisata dan Nelayan Bersatu Tolak KJA di Pantai Timur Pangandaran

Agus Gendon, tokoh pelaku wisata, dengan lantang membantah isu yang menyebut masyarakat telah sepakat dengan keberadaan KJA tersebut.

“Itu tidak benar! Kami sama sekali tidak pernah diajak bicara, tidak pernah ada undangan, apalagi kesepakatan. Kami jelas menolak keberadaan KJA!” tegasnya.

Menurutnya, jika ada pihak tertentu yang sudah membuat perjanjian dengan pemilik KJA, maka hal itu bukanlah representasi masyarakat wisata.

“Kesepakatan mereka bukan kesepakatan kami. Kami minta KJA segera dipindahkan ke tempat lain, bukan di zona konservasi, bukan di wilayah wisata,” ujarnya keras.

Bahkan, Gendon mengingatkan, jika tuntutan mereka diabaikan, aksi penolakan akan digelar lebih besar.

“Kalau tidak ada langkah nyata, jangan salahkan kami bila nanti perlawanan muncul lebih banyak, lebih luas, dan lebih kuat,” ancamnya.

Isu KJA berluas 2.000 meter persegi yang kabarnya sudah mengantongi izin juga dimentahkan. Gendon menilai hal itu hanyalah akal-akalan untuk membuka peluang izin baru.

“Kalau satu saja dibiarkan, besok-besok bisa bermunculan lagi. Itu jelas jebakan,” katanya.

Ia menegaskan KJA hanya akan membawa masalah: mulai dari aktivitas wisata, olahraga air, hingga nelayan lokal akan terganggu.

“Kalau dipaksakan, usaha wisata akan mati pelan-pelan. Ini ancaman serius,” tandasnya.

Wisatawan Cari Sunrise, Bukan Keramba

Penolakan serupa datang dari pelaku wisata lain, Pupung. Ia menyebut investasi memang penting, tetapi tidak bisa mengorbankan pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi warga.

“Zona konservasi itu jelas batasnya, dari Sunset Pangandaran sampai Cagar Alam. Wilayah Pantai Timur harus steril, tidak boleh ada KJA,” tegasnya.

Menurut Pupung, keberadaan keramba akan merusak daya tarik wisata.

“Orang datang ke Pangandaran ingin melihat sunrise, bukan jaring besi. Jangan sampai wisatawan kecewa karena pemandangan terhalang keramba,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menyinggung soal aturan hukum.

“Undang-undang sudah jelas menyebut kawasan konservasi dan pariwisata tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi. Jadi KJA di Pantai Timur wajib dipindahkan,” pungkasnya dengan nada geram.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.