NEWSBIDIK,//TANGERANG — Alih-alih memberikan penjelasan transparan soal proyek miliaran rupiah, Hasan Bendot justru merespons dengan nada tinggi dan sikap arogan ketika dimintai klarifikasi oleh wartawan dan pegiat sosial. Hasan, yang tercatat sebagai pelaksana lapangan CV Berkah Putra Pantura pada pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar lebih dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, menolak menjawab pertanyaan teknis seputar proyek tersebut, Selasa (1/7/2025).
Dalam pertemuan klarifikasi, wartawan mempertanyakan penggunaan APD bagi pekerja, mutu adukan semen, serta kehadiran pengawas teknis di lapangan. Namun Hasan malah berkelit dan mengalihkan pembahasan dengan menyeret nama proyek lain milik H. Muslik, sembari melontarkan kalimat bernada emosi dan menantang.
Baca Juga
“Kenapa waktu dikomentari si Jek di TikTok soal proyek H. Muslik, tidak dijawab?,” hardiknya kepada Imron R. Sadewo, salah satu Wakil Pemimpin Redaksi Media Online Nasional sekaligus Bidang ITE DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN).
Imron yang akrab disapa Bocah Angon membenarkan sikap temperamental Hasan saat sesi klarifikasi.
“Saya jawab itu hak saya, eh malah makin meledak emosinya. Ini pelaksana proyek apa preman? Uang rakyat dipakai, kok perilakunya seolah paling kebal kritik,” tutur Imron, menegaskan bahwa publik berhak tahu jalannya proyek.
Menurut Imron, sikap Hasan tak bisa dibenarkan.
“Kalau pelaksana proyek tidak mau dikonfirmasi, lalu siapa yang harus dimintai penjelasan? Padahal pekerjanya jelas terlihat tanpa APD, dugaan pelanggaran pun mengemuka. Jangan anti-kritik,” tegasnya.
Menanggapi insiden tersebut, Dewan Pimpinan Pusat RJN langsung bersuara melalui Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal DPP RJN, Syarifuddin. Ia menegaskan kritik publik adalah bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi.
Baca Juga
“Kami mengingatkan, pengawasan publik bukan ujaran kebencian. Itu mandat Undang-Undang,” tegas Syarifuddin.
Syarifuddin juga memaparkan sejumlah regulasi yang harus dipatuhi pelaksana proyek negara.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik memperoleh informasi penggunaan anggaran negara.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN, yang mewajibkan akuntabilitas dan keterbukaan.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan mutu pekerjaan dan keselamatan kerja dijaga.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penggunaan APD.
PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban kehadiran pengawas teknis di lapangan.
“Kalau benar mutu adukan asal-asalan, pekerja tidak dibekali APD, dan pengawas teknis absen, maka proyek ini patut diaudit oleh Inspektorat atau APIP. Rakyat tidak butuh proyek yang bagus di atas kertas tapi rusak di lapangan,” tambahnya.
Baca Juga
Terkait perlakuan Hasan kepada awak media, Syarifuddin juga mengingatkan adanya ancaman pidana sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yakni setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat diancam penjara maksimal dua tahun atau denda sampai Rp500 juta.
“Kami tidak akan tinggal diam,” tandasnya.
Sumber : DPP RUANG JURNALIS NUSANTARA (RJN) (Tim/Redaksi)