Scroll untuk baca berita
DaerahPOLRES PANGANDARAN

TAMBANG ILEGAL MASIH MARAK DI PANGANDARAN, APARAT DAN PEMDA DIMINTA PERKUAT SINERGI PENGAWASAN

369
×

TAMBANG ILEGAL MASIH MARAK DI PANGANDARAN, APARAT DAN PEMDA DIMINTA PERKUAT SINERGI PENGAWASAN

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//PANGANDARAN  Aktivitas tambang ilegal jenis galian C masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Pangandaran. Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menjelaskan, sejumlah lokasi tambang ilegal telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Di antaranya berlokasi di Kalipucang, dengan pelaku berinisial AN dan UC.

Sementara itu, untuk titik-titik lainnya, Polres Pangandaran terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menentukan langkah penanganan yang tepat.

“Perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk tambang batuan atau galian C, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Mujianto, Kamis (15/5/2025).

Meskipun aspek perizinan bukan domain kepolisian, Mujianto menegaskan bahwa Polres tetap menjalankan fungsi penegakan hukum. Pelaku tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sebagai langkah preventif, Polres Pangandaran akan terus menjalin sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Daerah. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan mencelakakan masyarakat.

Polres Pangandaran juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kegiatan pertambangan ilegal yang ditemukan di lapangan. Laporan bisa disampaikan melalui hotline 110 atau WhatsApp Kapolres di nomor 0821-3311-8110.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Ini adalah upaya bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan rasa aman,” tutup Mujianto.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.