Scroll untuk baca berita
DaerahPOLRES PANGANDARAN

TAMBANG ILEGAL MASIH MARAK DI PANGANDARAN, APARAT DAN PEMDA DIMINTA PERKUAT SINERGI PENGAWASAN

415
×

TAMBANG ILEGAL MASIH MARAK DI PANGANDARAN, APARAT DAN PEMDA DIMINTA PERKUAT SINERGI PENGAWASAN

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//PANGANDARAN  Aktivitas tambang ilegal jenis galian C masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Pangandaran. Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menjelaskan, sejumlah lokasi tambang ilegal telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Di antaranya berlokasi di Kalipucang, dengan pelaku berinisial AN dan UC.

Sementara itu, untuk titik-titik lainnya, Polres Pangandaran terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menentukan langkah penanganan yang tepat.

“Perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk tambang batuan atau galian C, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Mujianto, Kamis (15/5/2025).

Meskipun aspek perizinan bukan domain kepolisian, Mujianto menegaskan bahwa Polres tetap menjalankan fungsi penegakan hukum. Pelaku tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sebagai langkah preventif, Polres Pangandaran akan terus menjalin sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Daerah. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan mencelakakan masyarakat.

Polres Pangandaran juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kegiatan pertambangan ilegal yang ditemukan di lapangan. Laporan bisa disampaikan melalui hotline 110 atau WhatsApp Kapolres di nomor 0821-3311-8110.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Ini adalah upaya bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan rasa aman,” tutup Mujianto.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”