Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS BIDIK SIDOARJO

Sidoarjo Pamerkan Mobil Listrik hingga Pembangkit Listrik, Bupati H. Subandi Apresiasi Antartika Fair 2025

370
×

Sidoarjo Pamerkan Mobil Listrik hingga Pembangkit Listrik, Bupati H. Subandi Apresiasi Antartika Fair 2025

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Sidoarjo,– Alun-alun Sidoarjo pagi ini dipenuhi semangat inovasi dan kreativitas para pelajar dalam gelaran Antartika Fair 2025. Acara tahunan yang diselenggarakan oleh SMA dan SMK Antartika Sidoarjo ini menampilkan berbagai karya unggulan siswa-siswi, mulai dari mobil listrik hingga prototipe pembangkit listrik sederhana.

Sabtu , (17/5/2025) .

Bupati Sidoarjo H. Subandi hadir langsung untuk membuka acara dan menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang dianggap mampu menumbuhkan jiwa inovatif dan wirausaha di kalangan pelajar.

“Saya sangat mengapresiasi semangat anak-anak kita di SMA dan SMK Antartika. Mereka sudah mampu menghasilkan karya luar biasa seperti mobil listrik dan pembangkit energi terbarukan. Ini menunjukkan bahwa pendidikan kita tidak hanya berfokus pada teori, tapi juga praktik nyata,” ujar Bupati Subandi dalam sambutannya.

Pameran ini tidak hanya menampilkan inovasi teknologi, tetapi juga berbagai produk kreatif seperti kerajinan tangan, makanan olahan, hingga aplikasi digital hasil karya pelajar. Antartika Fair 2025 menjadi bukti nyata bahwa generasi muda Sidoarjo siap menghadapi tantangan masa depan dengan bekal keterampilan dan kreativitas.

Kegiatan ini rencananya akan berlangsung selama dua hari dan terbuka untuk umum. Masyarakat Sidoarjo pun tampak antusias menyaksikan langsung hasil karya anak-anak daerah yang membanggakan ini.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.