Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK. GARUT

Polsek Limbangan serahkan motor temuan warga ke pemiliknya

261
×

Polsek Limbangan serahkan motor temuan warga ke pemiliknya

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,// Garut- Polsek Limbangan Polrest Garut menyerahkan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah tahun 2010 kepada pemilik sahnya, Hilman Suyatna, warga Kampung Tari Kolot, Desa Putra Jawa, Kecamatan Selaawi. Penyerahan dilakukan di Mako Polsek Limbangan, Jumat (02/05/2025).

Awalnya satu unit Sepeda motor ditemukan oleh warga di sebuah kebun pada siang hari, Kendaraan itu kemudian di amankan oleh pihak Polsek Limbangan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.

Setelah di lakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, diketahui bahwa motor tersebut atas nama STNK Euis Susilawati dan dimiliki oleh Sdr. Hilman Suyatna.

Meskipun Hilman belum sempat melaporkan kehilangan sepeda motornya ke pihak kepolisian, berkat inisiatif warga yang menemukan dan menyerahkan motor tersebut ke Polsek, kendaraan akhirnya berhasil dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Penyerahan ini di pimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Zaenal Abidin, dengan didampingi oleh beberapa personil Polsek Limbangan.

Kapolsek Limbangan Kompol Wasino menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepeduliannya dan berharap kejadian ini menjadi contoh yang patut di tiru oleh semua pihak dalam menjaga keamanan serta keterlibatan aktif warga dalam membantu tugas kepolisian.

Kami sangat mengapresiasi kejujuran dan kepedulian warga yang telah menyerahkan motor temuan. Ini adalah bentuk sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami berharap tindakan seperti ini bisa menjadi contoh positif bagi kalangan ujar Kapolsek Limbangan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.