Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS BIDIK SIDOARJO

Pengurus PPDI Sidoarjo Dilantik, Bupati Subandi Tekankan Sinergi dengan Kepala Desa dan BPD

213
×

Pengurus PPDI Sidoarjo Dilantik, Bupati Subandi Tekankan Sinergi dengan Kepala Desa dan BPD

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Sidoarjo – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidoarjo masa bakti 2025–2030 resmi dilantik di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (6/5/2025). Dalam pelantikan tersebut, H. Achmad Miftach Kurniawan resmi menjabat sebagai Ketua PPDI Sidoarjo untuk lima tahun ke depan.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua PPDI Provinsi Jawa Timur, H. Sutoyo Muslih, di hadapan ratusan perangkat desa serta sejumlah undangan dari berbagai instansi.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, turut hadir dan menyaksikan langsung prosesi pelantikan. Dalam sambutannya, Bupati Subandi mengapresiasi keberadaan PPDI sebagai wadah solid bagi perangkat desa, serta mengingatkan pentingnya meningkatkan sinergi antara perangkat desa dengan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Saya berharap PPDI bisa menjadi jembatan yang kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang harmonis dan profesional. Sinergi antara perangkat desa, kepala desa, dan BPD adalah kunci suksesnya pembangunan desa,” ujar Bupati Subandi.

Ketua PPDI terpilih, H. Achmad Miftach Kurniawan, menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan dan profesionalitas perangkat desa di Sidoarjo. Ia juga mengajak seluruh jajaran PPDI untuk bekerja sama mewujudkan desa yang maju dan mandiri.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dan lancar, diakhiri dengan ramah tamah antara para pengurus baru dan tamu undangan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.