Scroll untuk baca berita
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Upacara Khidmat Peringati Harkitnas ke-117

538
×

Pemkab Nagan Raya Gelar Upacara Khidmat Peringati Harkitnas ke-117

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 pada Selasa (20/5/2025) di halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), pejabat administrator dan pengawas, serta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Nagan Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Raja Sayang membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid. Dalam sambutannya, Menteri Komdigi menegaskan bahwa peringatan Harkitnas bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan refleksi atas kesadaran kolektif bangsa akan pentingnya persatuan dan keberanian dalam melawan penjajahan.

“117 tahun yang lalu, di tengah keterbatasan dan tekanan kolonialisme, lahirlah sebuah kesadaran baru yang menyalakan api perubahan. Melalui pendirian Budi Utomo, bangsa ini mulai membangun keyakinan bahwa nasib tidak boleh selamanya digantungkan kepada kekuatan asing, bahwa kemajuan hanya mungkin dicapai bila kita bangkit berdiri di atas kekuatan kita sendiri,” ujar Wabup Raja Sayang saat membacakan sambutan.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa semangat kebangkitan nasional merupakan proses berkelanjutan yang harus terus dijaga, terutama dalam menghadapi tantangan global masa kini seperti disrupsi teknologi, krisis pangan, ketegangan geopolitik, dan ancaman terhadap kedaulatan digital.

“Dalam 150 hari pertama Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran dan Kabinet Indonesia Maju, kami memulai langkah-langkah dari hal-hal paling mendasar, dari kebutuhan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari rakyat,” lanjutnya.

Upacara ditutup dengan seruan untuk terus melangkah bersama dalam membangun Indonesia yang lebih kuat, adil, dan beradab.

Sebagai informasi, Hari Kebangkitan Nasional diperingati setiap tanggal 20 Mei untuk mengenang berdirinya organisasi Budi Utomo pada 1908, yang menjadi tonggak awal bangkitnya semangat nasionalisme di Indonesia. Peringatan ini juga diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1985, yang kemudian diperbarui dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2002.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”