Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK. GARUT

Mini Soccer Bunisari Gelar Turnamen Sepak Bola Antar SSB se-Kecamatan Malangbong

405
×

Mini Soccer Bunisari Gelar Turnamen Sepak Bola Antar SSB se-Kecamatan Malangbong

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Garut – Sebanyak delapan Sekolah Sepak Bola (SSB) dari berbagai desa di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, ambil bagian dalam turnamen sepak bola yang digelar di Lapangan Mini Soccer Desa Bunisari, Sabtu (17/5/2025). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antar-SSB sekaligus sarana mengasah kemampuan pemain-pemain muda usia dini.

Turnamen ini merupakan edisi kedua setelah sebelumnya sukses digelar di Parung, Tasikmalaya, tahun lalu. Tahun ini, Desa Bunisari mendapat kehormatan menjadi tuan rumah berkat keberadaan fasilitas lapangan mini soccer yang kini dimiliki desa tersebut.

“Kami sangat bersyukur bisa menggelar ajang ini di tanah sendiri. Ini semua berkat dukungan penuh dari Kepala Desa Bunisari yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” ujar Kang Edhot, salah satu penggerak pembinaan sepak bola usia dini di wilayah tersebut.

Kang Edhot menambahkan, keberadaan lapangan mini soccer menjadi motivasi tersendiri bagi para SSB untuk mengimplementasikan hasil latihan mereka di lapangan yang sesungguhnya.

Adapun tim-tim yang turut berlaga dalam ajang ini antara lain: Bunisari A, Putra Cibunar, Putra Barudua, SAS Bloe, SAS Biru, Jatidar, Bina Mandiri, dan Bunisari B.

“Harapan kami, ajang ini bisa melahirkan bibit-bibit pesepakbola berbakat yang tak hanya tangguh secara teknik, tetapi juga memiliki mental dan pengalaman bertanding yang baik,” lanjutnya. Ia bahkan menyebut turnamen ini bisa menjadi titik awal munculnya pemain sekelas Wahyudi — talenta asal Malangbong yang kini bermain di Solo.

Lebih jauh, Kang Edhot berharap perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya lembaga terkait bidang olahraga, terhadap potensi sepak bola usia dini di pelosok desa.

“Anak-anak ini punya mimpi besar, tapi butuh dukungan nyata dari pemerintah agar mereka bisa naik ke level yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada para sponsor yang telah memberikan dukungan hingga acara ini bisa berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.