Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK-CILACAP

Dugaan Praktik Prostitusi di Hotel Ibnu Sabil Sampang, Cilacap: Investigasi Ungkap Fakta Mengejutkan

252
×

Dugaan Praktik Prostitusi di Hotel Ibnu Sabil Sampang, Cilacap: Investigasi Ungkap Fakta Mengejutkan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Cilacap, – Sebuah investigasi lapangan selama dua hari mengungkap dugaan praktik prostitusi terselubung yang terjadi di Hotel Ibnu Sabil, yang beralamat di Jalan Tugu Timur No. 33, Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Praktik ini diduga dilakukan melalui aplikasi percakapan daring, yang kerap disebut “aplikasi hijau”, dan melibatkan layanan prostitusi berbasis online.

Kamis , (8/5/2025).

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan. Di area hotel, terpasang berbagai larangan yang ditulis secara mencolok, termasuk imbauan yang melarang pasangan tidak resmi untuk menginap. Namun, kenyataan di lapangan justru bertolak belakang. Larangan yang seharusnya menjadi pedoman operasional tampaknya diabaikan.

Tim investigasi mencoba meminta keterangan dari beberapa karyawan hotel. Seorang pegawai laki-laki mengakui adanya aktivitas mencurigakan berupa penyediaan jasa perempuan melalui aplikasi daring, yang diduga kuat adalah MiChat. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut dijadikan lokasi transaksi prostitusi terselubung.

Selain itu, terdapat ketidakjelasan mengenai status legalitas tempat tersebut, apakah beroperasi sebagai hotel berizin resmi atau hanya sebatas losmen. Hal ini menambah daftar pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak pengelola dan instansi terkait.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pengelola Hotel Ibnu Sabil dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain sanksi pidana, pihak hotel juga berisiko dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Hotel Ibnu Sabil belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi kepada media.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Masyarakat pun diminta untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban dan moralitas lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.