Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TimurNEWS BIDIK SIDOARJO

TP PKK Kabupaten Sidoarjo Edukasi Kader melalui Sosialisasi Etika Berbusana dan Pengenalan Pakaian Khas Daerah

370
×

TP PKK Kabupaten Sidoarjo Edukasi Kader melalui Sosialisasi Etika Berbusana dan Pengenalan Pakaian Khas Daerah

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK//Sidoarjo .Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo, dr. Hj. Sriatun Subandi, menghadiri kegiatan Sosialisasi Etika Berbusana dan Pengenalan Baju Khas Sidoarjo yang diselenggarakan oleh Pokja III TP PKK Kabupaten Sidoarjo. Acara ini digelar pada Rabu,(16/4/25), di Pendopo Delta Wibawa dan diikuti oleh kader PKK dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

 

Dalam sambutannya, dr. Sriatun menyampaikan bahwa etika berbusana bukan sekadar mengikuti tren atau mode, melainkan mencerminkan kepribadian, nilai kesopanan, dan penghormatan terhadap sesama. Ia menekankan bahwa berbusana yang baik tidak hanya menunjukkan keserasian penampilan, tetapi juga mencerminkan kesadaran dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari masyarakat yang berbudaya.

 

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan sebagai pilar keluarga, untuk memahami pentingnya berpakaian secara sopan dan sesuai dengan situasi serta kondisi. Berbusana yang tepat menunjukkan rasa hormat terhadap diri sendiri maupun orang lain, serta turut menjaga kesopanan dan membangun citra positif dalam kehidupan sosial,” jelasnya.

 

Ia juga berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi sosialisasi, tetapi mampu mendorong perubahan perilaku secara berkelanjutan. Menurutnya, pakaian tidak harus mahal, yang penting adalah rapi, sopan, pantas dikenakan, dan sesuai dengan warna kulit serta konteks lingkungan.

“Mudah-mudahan, dengan adanya sosialisasi ini, akan tumbuh gerakan perubahan perilaku yang dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan sekitar. Mari kita wujudkan Sidoarjo sebagai kabupaten yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga unggul dalam karakter dan nilai-nilai budaya,” tambahnya.

 

Di akhir sambutannya, dr. Sriatun berpesan agar seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan menyebarluaskan ilmu yang diperoleh kepada masyarakat sekitar. Selain pembelajaran mengenai etika berbusana, peserta juga dikenalkan dengan pakaian khas daerah Sidoarjo oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo, serta diperagakan cara mengenakan seragam PKK yang benar. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kesempatan lain, pihaknya telah memperkenalkan pakaian pengantin khas Sidoarjo.

 

“Dengan memperkenalkan pakaian pengantin khas Sidoarjo, kami berharap ke depan busana ini semakin dikenal dan dikenakan oleh masyarakat, sehingga menumbuhkan rasa bangga terhadap kekayaan budaya daerah sendiri,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Ketua Pokja III TP PKK Kabupaten Sidoarjo, Ny. Evi Anita Kustadiyanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun sinergi dan harmonisasi program antara TP PKK di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, serta para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

 

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengenalkan pakaian khas daerah Sidoarjo kepada seluruh kader PKK, sekaligus memberikan wawasan mengenai etika berbusana yang mencerminkan citra diri, nilai-nilai budaya lokal, norma sosial, dan kepribadian bangsa Indonesia,” ujarnya.

Acara ini diikuti oleh 125 peserta yang merupakan perwakilan kader PKK dari berbagai tingkatan. Kegiatan ini menghadirkan Grace Mamahit sebagai narasumber yang memberikan materi tentang etika berbusana dan perawatan diri, serta memperagakan cara mengenakan busana khas Sidoarjo dan seragam PKK yang benar, khususnya yang digunakan dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo dan hari besar lainnya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.