Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK PANGANDARANTNI

Pria Asal Ciamis Mengaku Anggota Kodim, Ditangkap di Pangandaran

438
×

Pria Asal Ciamis Mengaku Anggota Kodim, Ditangkap di Pangandaran

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//Seorang pria berinisial WA (52), warga Kawali, RT 012 RW 004, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan aparat TNI setelah mengaku sebagai anggota Komando Distrik Militer (Kodim). Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Blok Legokpari, Dusun Batukaras, Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

Komandan Kodim 0625 Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Subroto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik WA di sekitar sebuah warung.

“Menurut keterangan saksi, pelaku sering nongkrong di warung dan mengaku baru pindah dari Kalimantan serta sedang bertugas di Kodim,” ungkap Letkol Indra dalam keterangannya.

Saksi sempat menanyakan kepada WA apakah dirinya anggota intel, dan dijawab “iya” oleh pelaku. Kecurigaan semakin kuat ketika WA membuka jaket dan memperlihatkan senjata tajam berupa sangkur, sehingga saksi segera melapor ke aparat.

Merespons laporan tersebut, anggota Koramil 2502 Cijulang bersama unit intel Kodim 0625 Pangandaran berkoordinasi dengan Polsek Cijulang dan langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Cijulang, Polres Pangandaran, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Letkol Indra.

WA mengaku berdomisili di Kawali, Ciamis, dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kalimantan. Namun, pihak aparat masih mendalami kebenaran status PNS yang diakuinya tersebut.

Indikasi adanya gangguan kejiwaan pada pelaku juga menjadi perhatian aparat. “Karena diduga memiliki riwayat gangguan jiwa, pelaku akan dikembalikan ke kampung halamannya,” tambah Letkol Indra.

Pelaku yang mengaku sebagai anggota Kodim saat diperiksa oleh aparat, Sabtu, 19 April 2025. /Dok. Kodim 0625 Pangandaran

Dari hasil penangkapan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu identitas dan barang pribadi lainnya. Hingga kini, pihak berwenang masih menunggu konfirmasi dari keluarga pelaku yang berada di Desa Margamulya, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.