NEWSBIDIK|•Bergas – Sebuah warung makan di Kabupaten Semarang diduga melanggar aturan dengan menjual minuman keras (miras) di bulan suci Ramadhan.
Saat tim media dalam perjalanan menuju Sumowono pada Kamis (20/3/2025) dini hari, Warung Makan Kartika, yang berlokasi di Jl. Mayor Soeyoto No.KM. 3, Bergas Kidul, Kec. Bergas, ditemukan masih beroperasi hingga pukul 01.33 WIB.
Lebih mencurigakan, tempat tersebut diduga menjual miras secara terselubung yang berkedok warung makan.
Penjualan miras selama bulan Ramadhan menjadi isu sensitif karena bertentangan dengan norma sosial dan agama.
Selain itu, regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia cukup ketat.
Menurut Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menyatakan bahwa distribusi minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang memiliki izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Warung Makan Kartika belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan ini.
Otoritas setempat pun belum memberikan keterangan terkait langkah yang akan diambil untuk menyelidiki atau menindaklanjuti kasus ini.