“Ini bukan sekadar keterlambatan pembayaran, tapi sudah menunjukkan sistem yang tidak lagi berpihak pada perangkat desa dan masyarakat. Jika musyawarah desa bisa diubah sepihak, dan hak perangkat dibiarkan menggantung, maka yang mati bukan hanya keuangan desa, tapi juga kepercayaan rakyat.” — Razali, Kasi Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat Gampong Bagok Panah Sa.
ReformasiBirokrasi
Diduga Pelanggaran NSPK Jabatan ASN Kab. Nagan Raya, Pertanggungjawaban Anggaran Diharapkan APH Bertindak
Pelantikan 158 pejabat ASN di Kabupaten Nagan Raya dinilai tidak sesuai NSPK Manajemen ASN, namun hingga kini belum ada penyelesaian tegas meski temuan BKN telah disampaikan secara resmi.”
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




