Mabes Polri menegaskan setiap jurnalis harus mendapat perlindungan saat bertugas. Instruksi ini dikeluarkan menyusul kasus kekerasan terhadap wartawan, termasuk dugaan pengeroyokan di Serang dan pemukulan jurnalis foto ANTARA saat meliput demo di Jakarta. Polri memastikan anggota yang melanggar kode etik dan hukum akan ditindak tegas.
KebebasanPers

Restorative Justice Pasca-P21 di Blora: Polisi Diduga Langgar Prosedur, Jaksa Dikesampingkan
Jika perkara sudah P21, bukankah ini sudah menjadi domain Jaksa? Bagaimana mungkin Polisi masih menjalankan Restorative Justice pasca-P21?” – John L. Situmorang, S.H., M.H., kuasa hukum wartawan

Kaperwil Media Bongkar Perkara Dibacok Saat Dampingi Warga, Polres Nagan Raya Pastikan Proses Hukum Berjalan
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar penganiayaan, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan.”
— Iptu Azhar, KBO Satreskrim Polres Nagan Raya

Jurnalis TeropongRakyat Dianiaya Saat Meliput di Karawang, Kebebasan Pers Terancam
BERITA DAERAH NEWS-BIDIK KARAWANG JAWA BARAT

Meski Pengaduan Dicabut, RJN Tetap Siapkan Laporan Polisi Terhadap Pemborong Proyek RTH Kronjo
BERITA NASIONAL NEWSBIDIK JAKARTA
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.