Scroll untuk baca berita
NasionalSumatera Selatan

Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Empat Lawang: Kios Usaha Tani Taufik Diduga Jual Bebas ke Tengkulak

323
×

Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Empat Lawang: Kios Usaha Tani Taufik Diduga Jual Bebas ke Tengkulak

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//EMPAT LAWANG – Dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Empat Lawang, tepatnya di Desa Lampar Baru, Kecamatan Talang Padang. Kios pupuk subsidi milik Taufik, yang beroperasi di bawah nama Usaha Tani, diduga menyalahi aturan dengan menjual pupuk subsidi secara bebas kepada pihak penggilingan padi, bukan kepada kelompok tani resmi.

Hasil investigasi lapangan oleh tim media pada Sabtu (14/06/2025) menemukan fakta bahwa pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani justru ditebus langsung oleh para tengkulak atau pemilik usaha penggilingan padi. Dua nama yang disebut dalam praktik ini adalah Dicky dan Aris, yang diketahui memiliki usaha penggilingan di desa tersebut. Mereka diduga menerima hingga 4 ton pupuk subsidi per musim tanam.

Ironisnya, harga pupuk yang dijual kepada para tengkulak ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk jenis Ponska dijual seharga Rp180.000 per sak, padahal HET-nya hanya Rp115.000. Sementara pupuk Urea dijual di atas Rp112.500 per sak. Praktik semacam ini jelas merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program pupuk subsidi pemerintah.

Menurut regulasi yang berlaku, pembelian pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh kelompok tani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya di Desa Lampar Baru.

Yang lebih mengejutkan, praktik penyimpangan ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak Dinas Pertanian maupun distributor resmi pupuk.

Ketika tim media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (Kabid PSP) Kabupaten Empat Lawang, Pras Hadi Hermanto, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui panggilan dan pesan WhatsApp.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan ini. Mafia pupuk subsidi yang merugikan petani dan mencederai program ketahanan pangan nasional harus segera ditindak dan diberantas, khususnya di wilayah Desa Lampar Baru, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

Tinggalkan Balasan