NEWSBIDIK|• NAGAN RAYA – Lima tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Nagan Raya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya oleh Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan barang bukti yang turut disertakan.
Para tersangka berinisial AI (45), RT (25), TM (41), MN (32), dan AD (38) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori, S.H., M.H. Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke JPU sesuai dengan Berkas Perkara Nomor: BP/03.a/II/2025/Reskrim, tertanggal 19 Februari 2025.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 07 Januari 2025,” ujar Iptu Vitra.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, perkara ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam proses pelimpahan ini, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain emas pasir seberat 14,94 gram yang dikemas dalam dua plastik bening, satu unit alat berat jenis excavator merek Sany warna kuning, serta satu buah buku catatan.
Selain itu, turut disita dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, serta dua unit ponsel Nokia 105, masing-masing berwarna hitam dan abu-abu.
Kasus ini kini memasuki tahap selanjutnya di Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.