NEWS-BIDIK,//Gunungkidul — Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap siswa SMP Negeri 2 Gedangsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum. Korban, siswa kelas 8, diduga tewas secara mengenaskan akibat ulah pelaku yang merupakan rekan sebayanya.
Pelaku utama berinisial RHL, siswa kelas 8C dan warga Padukuhan Candi, Kalurahan Tegalrejo, Kapanewon Gedangsari, saat ini telah berada dalam proses penyidikan. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Klaten, dan pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi 18 nama terduga pelaku.Jum’at.(23/5/2025).
Kuasa hukum keluarga korban, Suta Widya, SH, saat dikonfirmasi media pada Kamis (22/5/2025), mengecam keras tindakan para pelaku dan meminta kepolisian segera melakukan penahanan terhadap seluruh terduga. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan secara adil demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kejadian ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami meminta penyidik Polres Klaten segera menahan para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku demi keadilan semua pihak,” ujar Suta dengan tegas.
Suta juga menambahkan bahwa ibu korban hingga kini masih mengalami trauma mendalam akibat kehilangan anak semata wayangnya.
“Kami tidak tega melihat ibu korban yang terus menangis. Bayangkan jika hal ini terjadi pada keluarga kalian. Ini sangat memilukan,” imbuhnya.
Menurut hukum di Indonesia, anak di atas usia 12 tahun dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penahanan, jika terbukti melakukan tindak kejahatan berat seperti pembunuhan. Namun demikian, penahanan terhadap anak harus memperhatikan aspek perlindungan anak dan menjadi opsi terakhir, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, keterlibatan dalam tindak pidana, dan dampaknya terhadap korban serta keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Klaten mengenai langkah selanjutnya, namun publik berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan.