News Bidik||Pangandaran . Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran tengah berupaya menyelesaikan persoalan pesangon enam pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabawa Mukti Pangandaran. Mereka menuntut hak pesangon yang belum dibayarkan sejak masih berstatus pegawai PDAM Ciamis.
Direktur PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, Agus Teguh Suryaman, menjelaskan bahwa keenam pegawai tersebut pensiun pada 2023 dan 2024. Sebelum bekerja di Pangandaran, mereka lebih dulu mengabdi di PDAM Ciamis. Setelah terjadi serah terima aset antara Pemkab Ciamis dan Pemkab Pangandaran, para pegawai itu otomatis menjadi bagian dari PDAM Pangandaran.
“Kami sudah berkomitmen membayar pesangon sesuai masa kerja mereka di Pangandaran. Namun, untuk masa kerja sebelum bergabung dengan Pangandaran, itu merupakan tanggung jawab PDAM Ciamis,”
kata Agus,Senin (17/3/2025).
Menurutnya, Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, sudah menerima laporan terkait persoalan ini dan berencana berkomunikasi langsung dengan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, agar ada solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan PDAM Ciamis dan sepakat bahwa tanggung jawab pesangon harus dibagi sesuai masa pengabdian masing-masing,” tambah Agus.
Dari enam pensiunan yang mengajukan tuntutan, dua di antaranya adalah staf, sedangkan sisanya pernah menjabat sebagai Kepala Subbagian dan posisi lainnya. Saat ini, PDAM Pangandaran telah mulai mencicil sebagian pesangon sebagai bentuk itikad baik.
Persoalan ini muncul karena dalam serah terima aset PDAM dari Ciamis ke Pangandaran, hak dan kewajiban pegawai tidak secara spesifik diatur. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan tanggung jawab pembayaran pesangon.
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menjembatani komunikasi dengan Pemkab Ciamis untuk mencari jalan keluar terbaik.
“PDAM Pangandaran sudah mengirim surat ke PDAM Ciamis, tapi hingga kini belum ada instruksi dari Bupati Ciamis. Saya akan berupaya memastikan masalah ini segera terselesaikan,” ujarnya.
Citra juga menekankan bahwa PDAM Pangandaran telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil pesangon para pensiunan tersebut.
“Sebagian sudah kami bayarkan, dan sisanya bukan tanggung jawab kami sepenuhnya karena mereka baru beberapa tahun bekerja di Pangandaran,” jelasnya.
Dengan adanya komunikasi antara Pemkab Pangandaran dan Ciamis, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan agar para pensiunan mendapatkan hak mereka secara adil.