NEWS-BIDIK,//Semarang – Praktik perjudian jenis togel (toto gelap) kembali marak di Kota Semarang dalam beberapa hari terakhir. Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan tidak sekadar mengumbar janji.
Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, AM Jumai, mengungkapkan bahwa praktik togel telah berlangsung secara terbuka di sejumlah titik. Bahkan, menurut laporan dari relawan Kokam, aktivitas perjudian dilakukan baik secara offline maupun online.
“Selama tiga hari ini, kami sudah melaporkan beberapa titik perjudian ke Polrestabes Semarang. Namun sampai hari ini belum terlihat tindakan nyata. Jangan sampai pernyataan kepolisian hanya berhenti di retorika. Ini sudah sangat vulgar,” ujar AM Jumai, Rabu (21/5/2025).
Ia menegaskan bahwa aparat harus segera menggelar operasi gabungan secara tertutup dan terkoordinasi agar tidak bocor ke pelaku di lapangan. “Kami sepakat agar operasi dilakukan dengan strategi tertutup. Sudah sering kami laporkan, tapi ketika didatangi, lokasi mendadak bersih. Ini jelas ada kebocoran informasi,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Jumai juga menekankan agar kepolisian tidak gentar terhadap tekanan atau pengaruh dari para bandar judi.
“Kami dari Muhammadiyah, bersama Nahdlatul Ulama, LDII, MUI, dan seluruh elemen yang tergabung dalam DAI Kamtibmas Polrestabes Semarang, siap mendukung penuh upaya pemberantasan judi. Jangan takut terhadap bandar,” tegasnya.
Tagih Janji Kapolda
Sorotan juga datang dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Petir Jawa Tengah, Zainal Abidin. Ia mengingatkan kembali janji Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, yang pada 24 September 2024 lalu berkomitmen di hadapan para ulama untuk membersihkan wilayahnya dari praktik perjudian.
“Pak Kapolda pernah berjanji bahwa Jawa Tengah akan bebas dari judi. Sekarang di markas Polda sendiri, Kota Semarang, togel justru kembali tumbuh subur. Janji itu harus ditepati,” tegas Zainal, yang akrab disapa Zainal Petir.
Ia mendesak Kapolda dan jajaran Polrestabes Semarang untuk tidak membiarkan wilayah hukum mereka dikotori praktik melanggar hukum yang merusak tatanan sosial masyarakat.
Langgar Pasal KUHP dan UU ITE
Praktik judi togel melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Bila dilakukan secara daring, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.