Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJawa Tengah

Terungkap! Mobil Mewah Pajero dan Fortuner Angkut BBM Subsidi di Klaten

28
×

Terungkap! Mobil Mewah Pajero dan Fortuner Angkut BBM Subsidi di Klaten

Sebarkan artikel ini
Mobil mewah diduga modifikasi tangki solar subsidi kapasitas 500,KL

NEWS BIDIK||Klaten -Tim investigasi media berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh dua mobil mewah, Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero warna hitam, di SPBU Jalan Pakis-Daleman, Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat (28/3/2025) pukul 13.44 WIB.

Kedua kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan tambahan Tangki kotak khusus Volume.500,KL di dalamnya, menyerupai mobil tangki. Mereka tertangkap kamera saat mengisi BBM jenis Solar bersubsidi. Dugaan kuat, BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga industri, demi meraup keuntungan besar.

Para pelaku diduga menggunakan barcode dan plat nomor ganda yang bisa diganti sewaktu-waktu. Dengan cara ini, mereka dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi di beberapa SPBU berbeda tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan.

Investigasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua kendaraan tersebut di SPBU. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, tim media berhasil menghentikan mobil beserta pengemudinya. Di dalam kendaraan, ditemukan BBM Solar bersubsidi yang telah dikumpulkan secara ilegal.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Anggoro dan Didik. Salah satu dari mereka diketahui merupakan seorang aparat. Kedua pelaku telah melanggar berbagai aturan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 56: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dikenai hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 Ayat (1) Huruf b: Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 480: Melarang penadahan atau transaksi barang hasil kejahatan.

4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi dan mengikat pihak penyalur agar distribusi tepat sasaran.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM dengan harga terjangkau. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk turut mengawasi distribusi BBM dan segera melaporkan jika menemukan kecurangan serupa.

Temuan ini akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini. Pemerintah, Pertamina, dan BPH Migas diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap SPBU di Klaten agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memberantas mafia BBM di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami