NEWSBIDIK.ACEH BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan dan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial R (14). Kasus tersebut diduga dipicu tuduhan pencurian sepeda yang berujung pada aksi main hakim sendiri oleh sejumlah orang terhadap korban.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menggelar perkara di Mapolres Aceh Barat pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas dua orang dewasa dan enam anak yang berhadapan dengan hukum.
“Berdasarkan hasil gelar perkara pagi ini, penyidik sepakat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 11 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar AKP Deno Wahyudi.
Delapan Tersangka Diduga Terlibat dalam Kekerasan terhadap Korban
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan terhadap korban R (14).
Dua tersangka dewasa, masing-masing berinisial A dan I, diduga terlibat dalam tindakan mencukur rambut korban. Selain itu, tersangka I juga diduga menendang korban.
Sementara itu, enam tersangka yang masih berstatus anak masing-masing diduga melakukan tindakan kekerasan berupa menendang, memukul, dan menyikut tubuh korban.
Tersangka berinisial M dan F diduga menendang korban. Tersangka I dan R diduga memukul bagian kepala korban, tersangka S diduga memukul bagian hidung korban, sedangkan tersangka T diduga menyikut tubuh korban menggunakan tangan kanan.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Dari 11 orang yang berada di lokasi kejadian, delapan telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya masih berstatus saksi. Kepolisian juga menyebut dua orang lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
Dipicu Dugaan Pencurian Sepeda, Berujung Main Hakim Sendiri
Dalam pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan kehilangan sepeda milik keluarga salah satu anggota komunitas sepeda.
Sepeda yang dilaporkan hilang itu kemudian ditemukan dalam penguasaan korban. Kondisi tersebut diduga memicu tindakan sejumlah orang yang mencurigai korban terlibat dalam kehilangan sepeda tersebut.
Namun, alih-alih menyerahkan persoalan itu kepada pihak berwenang, para terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Para tersangka melakukan aksi main hakim sendiri karena menduga korban menguasai sepeda milik keluarga salah satu pelaku,” jelas Deno.
Polisi juga masih mendalami dugaan adanya tindakan penyundutan menggunakan rokok. Hingga keterangan tersebut disampaikan, penyidik menyatakan belum menemukan bukti atau petunjuk yang cukup untuk memastikan dugaan itu.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri sesuai tahapan penyidikan.
Khusus terhadap enam tersangka yang masih berstatus anak, penyidik menyatakan akan mengedepankan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk mempertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum tetap berjalan ke kejaksaan. Namun, karena terdapat pelaku yang masih di bawah umur, pendekatan restorative justice tetap menjadi perhatian setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” pungkas Deno.
Penegasan: Dugaan Bukan Alasan untuk Melakukan Kekerasan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan pelanggaran hukum tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan, terlebih terhadap anak. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan diselesaikan dengan intimidasi, pemukulan, ataupun tindakan main hakim sendiri.
Kepolisian masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak dalam perkara tersebut. Seluruh tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Kapolres Aceh Barat Berganti, AKBP Yhogi Hadisetiawan Resmi Gantikan AKBP Andi Kirana



















