NEWSBIDIK, “BANDA ACEH” Pengadilan Tinggi Banda Aceh menolak menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue Nomor 27/Pid.B/2026/PN.Skm tertanggal 26 Agustus 2026. Putusan tersebut sebelumnya melepaskan Nazir bin Indrus dan para terdakwa lainnya dari segala tuntutan hukum dalam perkara yang disidangkan di PN Suka Makmue.
Keputusan pada tingkat banding itu tertuang dalam Putusan Nomor 562/PID/2026/PT BNA tertanggal 30 September 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi persyaratan formil yang berlaku.
Majelis hakim yang memeriksa perkara banding tersebut terdiri atas Sadri, S.H., M.H., sebagai ketua majelis, serta Ajmafni Arli, S.H., M.H., dan Nurmiati, S.H., masing-masing sebagai
hakim anggota. Kamis, (15/10/2026)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa upaya banding terhadap putusan lepas tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan formil. Dengan demikian, putusan pada tingkat pertama yang dijatuhkan oleh PN Suka Makmue tetap berlaku.
Putusan banding ini sekaligus menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang melibatkan Nazir bin Indrus dan para terdakwa lainnya. Majelis hakim tingkat banding tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara melalui permintaan banding tersebut, melainkan mendasarkan putusannya pada aspek formal pengajuan upaya hukum.
Advokat Terdakwa Sampaikan Rasa Syukur
Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut, Agus Jalizar, S.H., M.H., selaku advokat yang mendampingi Nazir bin Indrus dan para terdakwa lainnya, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap keputusan majelis hakim.
Menurut Agus, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip keadilan.
Ia menilai keputusan majelis hakim dalam perkara banding itu telah memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa, khususnya dengan tetap berlakunya putusan PN Suka Makmue yang sebelumnya melepaskan mereka dari segala tuntutan hukum.
Agus juga berharap agar setiap aparat penegak hukum senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, serta berlandaskan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi dalam proses penegakan hukum agar setiap keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta, ketentuan hukum, dan nilai-nilai keadilan, bukan dipengaruhi oleh faktor lain yang bertentangan dengan prinsip hukum.
Kepastian Hukum dan Prinsip Keadilan
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum acara dalam setiap upaya hukum yang ditempuh para pihak. Persyaratan formil merupakan bagian penting dalam proses peradilan yang harus dipenuhi agar suatu permohonan atau upaya hukum dapat diperiksa sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan tidak diterimanya permintaan banding Penuntut Umum, putusan PN Suka Makmue Nomor 27/Pid.B/2026/PN.Skm tetap berlaku sebagaimana dikuatkan melalui putusan tingkat banding tersebut.
Perkembangan perkara ini diharapkan menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya menuntut ketegasan, tetapi juga ketelitian dalam menerapkan hukum acara, penghormatan terhadap hak-hak para pihak, serta komitmen terhadap kepastian hukum dan keadilan.
Baca Juga
Sudaryono Dijadwalkan Hadiri Pelantikan HKTI Aceh, 23 DPC Kabupaten/Kota Dikukuhkan
SMA Negeri 1 Seunagan Dorong Siswa Berani Bermimpi Kuliah ke Australia
Rotasi Besar Perwira Polri, Kapolri Mutasi 199 Pati dan Pamen


















