Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Tak Terima Hingga Pemilik Kerbau Dilaporkan Ke Polsek Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.

3123
×

Diduga Tak Terima Hingga Pemilik Kerbau Dilaporkan Ke Polsek Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Nagan Raya. Dalam hukum adat di berbagai daerah di Indonesia, pemberian atau keberadaan tanda pada kerbau (seperti cap, irisan pada telinga, atau warna bulu khusus) umumnya berfungsi sebagai tanda kepemilikan sah atau simbol status khusus dalam masyarakat. Rabu, (9/9/2026)

Menurut keterangan AM dan Istrinya yang merupakan pemilik kerbau peliharaan keluarga tersebut yang sejak lama yang dituding salah satu warga AP bahwa 1 ekor Kerbau tersebut milik nya di desa Alue Siron kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya .

Ironisnya , Disaat Kerbau tersebut untuk pembuktian bahwa siapa pemilik kerbau sebenarnya di desa Alue Siron yang dihadirkan diantara AM dan AP yang disaksikan Aparatur desa Alue Siron yang jelas pembuktian Kerbau tersebut Milik AM yang sudah sejak lama dimasukkan di kandang kerbau Miliknya. 

AP yang mengaku Kerbau tersebut milik nya tidak bisa membuktikan diberikan tanda pada Kerbau tersebut setelah di depan Perangkat desa Alue Siron yang disaksikan Kepala desa .

Namun AP tidak terima hingga melaporkan AM ke Polsek Tadu Raya, Pada tanggal 22 Juli 2026 Nomor B /13 /VII/ 2026 / Reskrim Perihal : Permintaan Keterangan Hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 di polsek Tadu Raya untuk keperluan klarifikasi dan memberikan keterangan sehubungan adanya Dugaan tidak pidana perbuatan curang Pasal 495 Kitab Undang undang Pidana yang terjadi Didesa Alue Siron kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.

AM selaku pemilik kerbau sejak dilakukan pembuktian tanda tanda Kerbau yang disaksikan Aparatur Desa, Kerbau tersebut tidak dilepaskan seperti biasanya. bahkan sudah 2 bulan membayar upah potong rumput Perhari Rp 100 ribu. Dirinya harus membayar Rp 6 juta Rupiah, dikarenakan semakin lama proses hukum semakin hari semakin besar biaya yang dikeluarkan ” ungkapnya” sehingga Kerbau tersebut di jual ke orang lain.

Tidak semua selisih paham antar pemilik kerbau masuk dalam ranah hukum pidana. Pada dasarnya, sengketa atau perselisihan antar warga lebih sering masuk ke ranah hukum perdata atau diselesaikan melalui hukum adat/musyawarah Sesuai dengan Qanun.

Baca Juga

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Dugaan Di Lahan Eks izin HGU PT USJ Penuh Drama Jual Beli . Diminta APH Usut Tuntas

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”