Scroll untuk baca berita
DaerahJawa BaratNEWSBIDIK CIREBON

Geger Bantuan Pangan di Desa Ambit: 198 Karung Beras Diamankan Polsek Waled, 128 KPM Disebut Belum Menerima

1767
×

Geger Bantuan Pangan di Desa Ambit: 198 Karung Beras Diamankan Polsek Waled, 128 KPM Disebut Belum Menerima

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK. KAB CIREBON,Penyaluran bantuan pangan (Banpang) berupa beras di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan serius. Pasalnya, berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan, terdapat dugaan beras bantuan pangan milik masyarakat justru ditimbun dan diperjualbelikan oleh seseorang berinisial M.

Yang lebih mengejutkan, praktik tersebut diduga dilakukan atas perintah Kepala Desa (Kuwu) Ambit berinisial N.

Informasi yang dihimpun NewsBidik.com, dugaan penyelewengan tersebut berawal dari adanya sejumlah beras bantuan pangan yang seharusnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun justru diduga berada di tempat penyimpanan milik M.

Hasil penelusuran juga menyebutkan sedikitnya 128 KPM belum menerima bantuan beras dan belum dilakukan pemindaian (scan) barcode, dengan alasan beras untuk para penerima tersebut tidak tersedia, sekitar 384 karung beras yang tidak ada entah kemana. Sabtu, (5/9/2026)

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Jika data penerima sudah tersedia, tetapi bantuan belum diterima dan barcode belum dilakukan pemindaian, lalu dari mana asal beras yang kemudian ditemukan dalam jumlah besar di tempat M?

198 Karung Beras Diamankan Polisi

Dugaan tersebut akhirnya berkembang menjadi persoalan hukum setelah seorang warga membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Pada Kamis, 3 September 2026, jajaran Polsek Waled melakukan tindakan di lokasi dan mengamankan barang bukti berupa 198 karung beras bantuan pangan yang disebut berada pada warga berinisial M.

Pengamanan barang bukti tersebut menjadi titik penting untuk mengungkap ke mana sebenarnya beras bantuan pemerintah itu akan disalurkan dan siapa saja pihak yang terlibat.

Polisi diharapkan tidak hanya berhenti pada pengamanan barang bukti. Rantai distribusi harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari asal beras, jumlah yang seharusnya diterima, daftar KPM, proses administrasi dan scan barcode, hingga dugaan adanya perintah dari pihak pemerintahan desa.

Beras Bantuan Pemerintah Bukan Komoditas untuk Diperdagangkan

Bantuan pangan beras merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat. Pada program bantuan pangan 2026, setiap KPM mendapatkan alokasi beras sesuai periode penyaluran, dan proses distribusi dilakukan dengan verifikasi serta pemindaian barcode untuk memastikan bantuan tercatat dan tepat sasaran.

Beras bantuan pangan juga ditegaskan tidak untuk diperjualbelikan. Larangan tersebut bahkan dicantumkan pada kemasan bantuan pangan.

Karena itu, apabila benar terdapat pihak yang sengaja menguasai, menimbun, kemudian memperjualbelikan beras bantuan yang seharusnya diberikan kepada KPM, maka persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai masalah administrasi desa.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Dari sisi hukum pidana, aparat penegak hukum perlu melihat secara utuh bagaimana beras tersebut bisa berada dalam penguasaan M dan apakah terdapat unsur kesengajaan untuk menguasai atau menjual barang yang bukan haknya.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai penggelapan antara lain diatur dalam Pasal 486, dengan penjelasan bahwa penggelapan berkaitan dengan barang yang telah berada dalam penguasaan pelaku secara sah, tetapi kemudian dimiliki secara melawan hukum.

Selain itu, apabila penyelidikan nantinya menemukan bahwa bantuan pemerintah tersebut diselewengkan oleh penyelenggara pemerintahan desa dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, aparat juga perlu mengkaji kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, penerapan pasal pidana tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

128 KPM Menunggu Haknya

Temuan mengenai 128 KPM yang disebut belum menerima beras dan belum dilakukan scan barcode harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Jika benar bantuan untuk 128 KPM tersebut justru berada di lokasi lain dalam bentuk ratusan karung, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Pertanyaan sederhananya: mengapa beras untuk KPM belum disalurkan, tetapi di sisi lain ditemukan 198 karung beras?

Polsek Waled diharapkan dapat mengembangkan penanganan perkara ini dengan memeriksa M, pihak yang bertanggung jawab atas distribusi, perangkat desa yang terlibat, serta pihak-pihak lain yang mengetahui atau diduga memberikan perintah.

Termasuk mengungkap benar atau tidaknya dugaan bahwa Kuwu Ambit berinisial N memerintahkan M untuk menimbun atau memperjualbelikan beras bantuan pangan tersebut.

Jika dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti, maka persoalannya berpotensi menjadi perkara serius karena menyangkut bantuan pemerintah yang seharusnya diterima masyarakat yang telah ditetapkan sebagai KPM.

Warga Minta Transparansi

Masyarakat Desa Ambit juga patut meminta pemerintah desa membuka data penyaluran secara transparan, termasuk jumlah beras yang diterima, jumlah KPM, daftar penerima, berita acara penyaluran, serta data hasil scan barcode.

Dengan diamankannya 198 karung beras, publik kini menunggu langkah lanjutan kepolisian.

Apakah barang tersebut benar merupakan bagian dari bantuan pangan yang seharusnya diberikan kepada warga?

Siapa yang menguasai dan memindahkannya?

Siapa yang memerintahkan?

Apakah benar ada transaksi jual beli?

Dan yang paling penting, mengapa 128 KPM disebut belum menerima bantuan sementara ratusan karung beras justru ditemukan di tempat warga?

Semua pertanyaan tersebut kini berada di tangan aparat untuk dibuktikan melalui proses hukum.

Newsbidik.com akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan penyelewengan bantuan pangan di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

Liga Jabar Istimewa Segera Digelar, Ajang Pencarian Bakat Pesepak Bola Muda Jawa Barat

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Penulis: ABIS/REDEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

“Dugaan praktik pengangsuan solar bersubsidi di SPBU 34.452.15 Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, perlu mendapat perhatian serius. Jika benar ditemukan kendaraan yang telah dimodifikasi, pengisian berulang kali, serta penggunaan puluhan jerigen, maka hal tersebut harus segera diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah penyaluran BBM bersubsidi telah sesuai ketentuan.”

Jawa Barat

Aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan, status lahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ditemukan unsur pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.

Daerah

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joker, perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara