Scroll untuk baca berita
Bisnis & FinansialJakartaNasional

OJK Sesuaikan SLIK untuk Dorong Akses Kredit Perumahan, Target 3 Juta Rumah Dipercepat

986
×

OJK Sesuaikan SLIK untuk Dorong Akses Kredit Perumahan, Target 3 Juta Rumah Dipercepat

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah strategis dengan menyesuaikan kebijakan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mempercepat realisasi program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas nasional.

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas sektor antara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Pertemuan tersebut berlangsung di Menara Radius Prawiro pada Senin (13/4/2026), dan menghasilkan kesepahaman untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Penyesuaian pada SLIK menjadi salah satu bentuk relaksasi kebijakan yang diharapkan mampu memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR), untuk memperoleh kredit pemilikan rumah (KPR). OJK menilai bahwa sistem informasi kredit yang lebih adaptif akan membantu lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur secara lebih komprehensif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Friderica menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mendorong sektor jasa keuangan agar semakin inklusif. Menurutnya, akses terhadap pembiayaan perumahan masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat, sehingga diperlukan kebijakan yang mampu menjembatani kebutuhan tersebut dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan, sekaligus memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung program strategis nasional,” ujarnya.

Keputusan tersebut juga telah dibahas dan diformalkan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar sebelumnya. Dalam forum tersebut, OJK menyepakati bahwa dukungan terhadap sektor perumahan harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, mengingat sektor ini memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional, termasuk penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas respons cepat OJK dalam mendukung program pembangunan perumahan nasional. Ia menilai bahwa sinergi antara pemerintah dan regulator keuangan merupakan faktor kunci dalam mencapai target ambisius pembangunan tiga juta rumah.

Menurut Maruarar, kebutuhan hunian layak di Indonesia masih sangat tinggi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, kemudahan akses pembiayaan menjadi salah satu elemen penting dalam mempercepat realisasi program tersebut.

“Kami menyambut baik langkah OJK yang memberikan dukungan nyata terhadap percepatan program ini. Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam menjawab kebutuhan perumahan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan SLIK, diharapkan proses pengajuan kredit perumahan dapat menjadi lebih fleksibel dan efisien. Hal ini tidak hanya akan mendorong peningkatan penyaluran kredit, tetapi juga mempercepat pembangunan hunian yang layak dan terjangkau.

Langkah ini sekaligus menegaskan peran strategis OJK dalam mendukung agenda pembangunan nasional. Melalui kebijakan yang adaptif dan inklusif, diharapkan target pembangunan tiga juta rumah dapat tercapai secara optimal, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Baca Juga:

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Rumah Warga Berhasil Diperbaiki

Bupati Kuningan dan Bank Kuningan Raih Prestasi Nasional di Ajang TOP BUMD Awards 2026

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.