Scroll untuk baca berita
AcehHukum & KriminalNEWS-BIDIK NAGANRAYAPOLRES NAGANRAYAPOLRI

Gelapkan Uang Puluhan Juta di Tempat Kerja, Karyawan Indomaret di Nagan Raya Diamankan Sat Reskrim

1620
×

Gelapkan Uang Puluhan Juta di Tempat Kerja, Karyawan Indomaret di Nagan Raya Diamankan Sat Reskrim

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Nagan Raya — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya resmi melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi di Toko Indomaret Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, yang merupakan tempat pelaku bekerja.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya, berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya.

Terduga pelaku diketahui berinisial H.R. (28), seorang laki-laki yang bekerja sebagai karyawan Toko Indomaret dan beralamat di Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang di tempatnya bekerja tersebut.

Kasus ini bermula saat pihak pengelola toko menerima notifikasi transaksi top up dan kemudian melakukan pengecekan terhadap isi brankas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan uang dengan jumlah mencapai sekitar Rp33,5 juta. Atas temuan tersebut, pihak manajemen langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti. Minggu, (22/3/2026)

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dalam menangani kasus tersebut.

“Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan. Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Nagan Raya,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan keuangan, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tambahnya.

Adapun terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).

Tinggalkan Balasan

Aceh

Polemik bendera Aceh harus segera diselesaikan agar tidak terus menimbulkan konflik dan korban jiwa. Dugaan penembakan di Pulo Kenari, Pidie, juga harus diusut tuntas secara transparan. Aparat diharapkan mengedepankan pendekatan humanis dan mengutamakan keselamatan masyarakat.”

NEWS-BIDIK NAGANRAYA

DLH Nagan Raya telah melakukan pemeriksaan langsung di pesisir Pantai Naga Permai. Berdasarkan hasil pengamatan visual dan keterangan masyarakat serta nelayan, ikan-ikan kecil yang terdampar diduga merupakan hasil tangkapan nelayan yang tidak memiliki nilai ekonomis dan dibuang ke laut. Hingga pemeriksaan dilakukan, belum ditemukan indikasi pencemaran air laut di lokasi tersebut.”

“Matinya sejumlah ikan kecil di perairan Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, menjadi perhatian serius dan perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kelautan dan Perikanan diharapkan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kualitas air laut dan memastikan penyebab kematian ikan tersebut. Jika terbukti terjadi pencemaran, pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem laut dan melindungi mata pencaharian masyarakat pesisir.”

ACEH BARAT

“Polres Aceh Barat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 14 tahun. Kasus ini dipicu dugaan pencurian sepeda yang berujung pada aksi main hakim sendiri. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan, termasuk penanganan khusus terhadap enam tersangka yang masih di bawah umur sesuai ketentuan peradilan anak.”