NEWS-BIDIK,//Musi rawas– Dugaan pelanggaran pendistribusi pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten musi rawas tepatnya di Desa temuan sari Kecamatan muara kelingi kabupaten musi rawas
Kios pupuk subsidi milik nasrun yang beroperasi di desa temuan sari diduga milik angota dewan kabupaten musi rawas provinsi sumatera selatan dan menyalahi aturan dengan menjual pupuk subsidi di àtas HET atas harga eceran terendah desa desa yang telah di tunjuk di bawah naungan kios pupuk subsidi maju bersama di kecamatan muara kelingi.kabupaten musi rawas
Hasil investigasi lapangan oleh tim media pada kamis (26/6/2025) menemukan fakta bahwa pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani di jual bebas kepada pemilik kebun sawit
Hal ini di benarkan oleh kades temuan sari leo candra mengatakan kalau bukan rahasia umum kalau pupuk yang alokasikasikan untuk sawah berpindah untuk kebun sawit desa kita sawah nya minim ujar kades temuan sari saat di konfirmasih awak media
Ironisnya, harga pupuk yang dijual ini jauh di atas Harga Eceran Terendah (HET). Pupuk jenis Ponska dijual seharga Rp180.000 per sak, padahal HET-nya hanya Rp115.000.
dan urea dengan harga Rp.170 000 Sementara pupuk Urea harga het nya Rp112.500 per sak.
Salah satu anggota kelompok tani bernama sudarno rt 1 desa temuan sari ia menebus pupuk dengan harga rp .180.000 per sak
Praktik semacam ini jelas merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program pupuk subsidi pemerintah.
Nasrun pemilik kios subsudi maju bersama saat di konformasi awak media tentang kios maju bersama menjual diatas het dan kelangkaan pupuk di wilayah temuan sari mengatakan kepada awak media agar ikut menjadi sales pupuk bersubidi dan menawarkan kepada anggota kelompok tani
Ujar nya,,
Menurut regulasi yang berlaku, pembelian pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh kelompok tani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya di Desa temuan sari
Pelanggaran terhadap atuaran pupuk subsidi terutama penjualan di atas het .harga eceran terendah dan menjual bebas dapat di kenakan sanksi pidana,
sanksi ini berupa penjara dan denda yang cukup besar ,serta pencabutàn izin usaha bagi kios dan distributor yang melanggar
Pelanggaran harga eceran terendah pupuk subsidi dapat di jerat dengan hukuman 20 tahun ,tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku
Jaksa agung st burhanudin telah memerintahkan jajaran nya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distributor pupuk subsidi dan menindak tegas praktik mafia pupuk
Jaksa agung memerintahkan jajaran untuk melakukak operasi intelijen guna menelusuri distribusi pupuk subsidi dan memastikan pupuk subsidi sampai ke petani yang terdaftar anggota kelompok tani yang resmi
St burhanudin menegas kan akan menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dan mafia pupuk
Penerima pupuk di peruntukan bagi anggota kelompok tani yang terdaftar di dalam sistim elektronik depenitif kebutuhan kelompok ( rdkk) dan penggaraf lahan yang sesuai bukan di jual bebas di luar kelompok seperti yang di laku kan kios pupuk subsidi maju bersama milik nasrun di desa temuan sari kecamatan muara kelingi kabupaten musi rawas