Scroll untuk baca berita
DaerahPOLRES PANGANDARAN

Polres Pangandaran Peringati Harkitnas ke-117: Bangkit untuk Indonesia Emas

273
×

Polres Pangandaran Peringati Harkitnas ke-117: Bangkit untuk Indonesia Emas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//KepolisianResor (Polres) Pangandaran menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 di Lapang Alun-alun Parigi, Kabupaten Pangandaran, Selasa (20/5/2025). Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H.

Kegiatan diikuti oleh jajaran pejabat utama Polres, para perwira staf, bintara, dan ASN Polres Pangandaran. Dalam amanatnya, Kapolres mengajak seluruh peserta untuk meneladani semangat kebangkitan nasional yang telah dicanangkan sejak berdirinya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908.

“Hari ini kita mengenang tonggak penting dalam sejarah bangsa. Berdirinya Boedi Oetomo menjadi simbol bangkitnya kesadaran nasional untuk bersatu, memperjuangkan kemerdekaan, dan menatap masa depan sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat,” ujar Kapolres.

Dengan mengusung tema “Bangkit untuk Indonesia Emas”, AKBP Mujianto menekankan pentingnya peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional dan dapat dipercaya. Ia juga mengajak seluruh personel Polres Pangandaran untuk menjadikan momentum Harkitnas sebagai ajang refleksi dalam meningkatkan kedisiplinan, dedikasi, dan integritas.

“Semangat kebangkitan harus tercermin dalam disiplin kerja, loyalitas, integritas, serta semangat melayani tanpa pamrih. Mari kita jaga kekompakan, jauhi pelanggaran, dan terus tingkatkan kapasitas diri agar mampu menjawab tantangan tugas di masa depan,” tegasnya.

Upacara berlangsung khidmat dan berjalan lancar dalam suasana aman dan tertib. Polres Pangandaran menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan daerah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.