Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Sengketa Lahan di Nagan Raya, Lima Terdakwa Dilepaskan dari Tuntutan Pidana oleh PN Suka Makmue

2564
×

Sengketa Lahan di Nagan Raya, Lima Terdakwa Dilepaskan dari Tuntutan Pidana oleh PN Suka Makmue

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, NAGAN RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan lima terdakwa di Gampong Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam putusan Nomor 27/Pid.B/2026/PN Skm, majelis hakim menyatakan para terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 26 Agustus 2026, itu sekaligus melepaskan kelima terdakwa dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim juga memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Kelima terdakwa tersebut adalah Nazir bin Idrus, Nasip bin Paitam, Safi’i bin Ahmad Suhemi, Abd. Hamid bin Abdullah, dan Juliadi bin Syarifuddin.

Berawal dari Sengketa Penguasaan Lahan

Perkara ini bermula dari laporan Cut Nina Rostina terkait penguasaan lahan perkebunan di Gampong Cot Rambong. Dalam persidangan, Cut Nina menerangkan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari tanah yang menurutnya diperoleh ibunya, Cut Fatimah, melalui pembelian dari masyarakat pada kurun 1993–1995.

Sebagian lahan tersebut kemudian dihibahkan kepada Cut Nina Rostina, Cut Mayanasari, dan almarhum T. Mahendra Syahputra. Dalam perkara ini, enam akta hibah tahun 2016 dan 2017 diajukan sebagai bukti yang berkaitan dengan klaim kepemilikan keluarga tersebut.

Menurut keterangan Cut Nina di persidangan, sejumlah bagian lahan kemudian digarap dan ditanami kelapa sawit oleh para terdakwa. Persoalan semakin mencuat ketika pihak Cut Nina bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupaya melakukan pengukuran lahan pada September dan Oktober 2025 untuk keperluan sertifikasi.

Upaya pengukuran pada Oktober 2025, sebagaimana terungkap dalam persidangan, tidak dapat dilanjutkan karena adanya penolakan dari para terdakwa dan sejumlah warga yang berada di lokasi. Mereka beralasan lahan yang digarap merupakan tanah mereka.

Para Terdakwa Mengaku Membuka Lahan

Dalam keterangannya di persidangan, para terdakwa membantah bahwa lahan yang mereka garap merupakan tanah milik pihak pelapor. Mereka menyatakan penguasaan lahan berawal dari kegiatan membuka hutan atau menggarap lahan yang menurut mereka telah dikuasai sejak lama.

Salah seorang terdakwa, Nazir, menerangkan bahwa dirinya kembali menggarap lahan pada 2017 dan menanaminya dengan kelapa sawit. Ia juga mengakui belum memiliki dokumen tertulis atas tanah yang dikuasainya.

Keterangan para terdakwa tersebut menjadi bagian dari materi yang diperiksa majelis hakim bersama keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya.

Pertimbangan Hakim: Kepastian Hak Tanah Belum Tuntas

Salah satu pertimbangan penting majelis hakim berkaitan dengan kepastian status kepemilikan dan batas objek tanah yang disengketakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa meskipun tindakan menggarap lahan terbukti secara faktual, unsur sifat melawan hukum belum dapat dipastikan karena persoalan tersebut dilatarbelakangi sengketa hak keperdataan yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli dari BPN mengenai proses identifikasi lahan. Dalam persidangan, ahli menerangkan bahwa pengukuran yang dilakukan berdasarkan permintaan penyidik tidak dapat dijadikan dasar penerbitan sertifikat. Ahli juga menjelaskan bahwa lokasi tepat objek dalam akta hibah belum dapat dipastikan melalui identifikasi tersebut.

Atas kondisi itu, majelis hakim berpandangan bahwa kepastian mengenai siapa yang berhak atas objek tanah harus terlebih dahulu diuji melalui proses perdata. Hukum pidana, menurut pertimbangan dalam putusan, tidak dapat digunakan untuk memastikan kepemilikan atas tanah yang status haknya masih diperselisihkan secara keperdataan.

Lima Terdakwa Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, kelimanya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Para terdakwa didampingi oleh Agus Jalizar, S.H., M.H., Advokat pada Agus Jalizar, S.H., M.H. & Partners, beralamat di Jalan Nasional Meulaboh–Tapak Tuan, No. 54, Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten NAGANRAYA,”

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Enam dokumen akta hibah yang diajukan sebagai barang bukti ditetapkan untuk dikembalikan kepada Cut Nina Rostina, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan tersebut tidak serta-merta menjadi penetapan hak kepemilikan perdata atas tanah yang disengketakan. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, persoalan kepastian hak dan batas lahan masih perlu diuji melalui mekanisme hukum perdata.

Dengan demikian, sengketa lahan di Gampong Cot Rambong ini memperlihatkan pentingnya kepastian dokumen, batas bidang tanah, serta penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang sesuai. Putusan pidana tersebut menyelesaikan tuntutan pidana terhadap kelima terdakwa, sementara persoalan hak keperdataan atas tanah menjadi hal yang perlu dipastikan melalui proses hukum tersendiri.

Sumber: Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 27/Pid.B/2026/PN Skm.

NEWSBIDIK.COM — Berita Indonesia Dinamis, Independen, Kredibel.

Baca Juga

PT Socfindo Kebun Seunagan Serahkan Beasiswa dan Penghargaan Pemanen Terbaik melalui Program CSR Tahunan 2026

Sudaryono Dijadwalkan Hadiri Pelantikan HKTI Aceh, 23 DPC Kabupaten/Kota Dikukuhkan

Kapolri Suyudi Ario Seto Tegaskan Pembenahan Polri, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum yang Adil

Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya Tindak Dugaan PETI di Beutong

 

Tinggalkan Balasan

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”